Detikkasus.com l Bengkulu – Tiga Masyarakat sebagai pelapor berinisial AI DS dan ER resmi melaporkan pembangunan 3 unit tower air bersih dan pembangunan 1 unit gedung tempat Posyandu sumber dana desa tahun anggaran 2020 lalu di desa Tanjung Aur Kecamatan Maje Kabupaten Kaur
Laporan resmi ini disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kaur di Padang Kempas Senin 17/7/2021 dan di terima oleh kasi Intelijen Kejari Kaur A.Gufroni.SH
Ditegaskan oleh pelapor AI – DS dan ER pembangunan tower air bersih pada waktu musawarah desa,masyarakat mengusulkan pembangunan 5 unit tower sehubungan dana desa dipangkas untuk BLTDD dan penanganan Covid 19 maka pembangunan tower hanya dapat disetujui dan di anggarkan sebanyak 3 unit dengan pagu dana 330.791.900,00.Sedangkan pakta dilapangan pembangunan tower air bersih diduga hanya dilaksanakan 2 unit saja,adapun lokasi tower yang pertama terletak di KM 10 dan lokasi tower kedua terletak di KM 14
Kuat dugaan kami bahwasanya pembangunan 1 unit tower air bersih tidak dilaksanakan (piktip) oleh karna nya kami mintak di usut sesuai aturan hukum yang berlaku
Berpatokan dengan RAB tentang tenaga HOK untuk pembangunan 3 unit tower tersebut dengan uraian,tenaga pekerja 443 X 85.000/OK = 37.655.000 dan tenaga Tukang 468 ok X 100.000 = 46.800.000 tidak sesuai praktek dilapangan
Informasi yang disampaikan dari warga yang pernah ikut bekerja pembangunan tower mengatakan,saya memang pernah ikut dalam pekerjaan pembangunan tower di KM 10 selama kurang lebih 2 pekan dan upah saya dihitung 75.000/hari dibayar Mingguan.Kami bekerja kadang – kadang 2 orang dan kadang kala 4 orang.
Terkait dengan pembangunan tower di KM 14 jujur saya tidak paham karna saya tidak ikut bekerja disana kata dia
Kemudian untuk pembangunan 1 unit gedung Posyandu sumber dana desa tahun 2020 pagu dana berjumlah 177.632.100,00 upah tenaga kerja bangunan dari pertama sampai selesai bukak kunci diborongkan sebesar 23.000.000,00 dan orang yang mengambil borongan tersebut tinggal diluar desa Tanjung Aur dan berdomisili di Liwa kabupaten Lampung Barat provinsi Lampung tegas Dedi Suryadi
Berpedoman pada anggaran biaya yang ada diduga telah terjadi rekayasa tenaga (HOK) dengan uraian : pekerja 240 ok x 85.000/hari – tukang 408 x 100.000/hari – kepala tukang 33 ok x 137.000/hari – mandor/pengawas 22 ok x 127.000/hari.
Pelapor AI – DS – ER mengharaf kasus ini dapat diusut sampai tuntas dan laporan akan di tembusakan kepada inspektur daerah Dan Dinas teknis PMD melalui Bidang Kementrian PDTT dan Kajati Bengkulu demikian ER
Kepala Kejaksaan Kaur melalui kasi intelijen A.Gufroni.SH menanggapi laporan terkait dengan BLTDD dan Gaji Bidan yang tidak dibayar selama 4 Bulan prosesnya sudah berjalan dan hampir clear.Laporan kedua terkait dengan pembangunan gedung tempat posyandu di borongkan dan tower air diduga tidak sesuai anggaran biaya (3 unit dilaksanakan 2 unit) akan segera di kordinasikan sama pimpinan dan secepatnya di tindak lanjuti sesuai peraturan perundang undangan berlaku di NKRI kata A.Gufroni.SH. (Rza)