Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja dan Sabu, Dua Warga Pringsewu Barat Diciduk

Kamis, 15 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU, Detikkasus.com – Terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja dan sabu dua warga keluarahan Pringsewu Barat kecamatan Pringsewu berinisial H als Deden (30) dan RG (37) diamankan Sat Narkoba Polres Pringsewu pada Senin (12/7/21) malam

Kasat Narkoba Iptu Khairul yassin Ariga, S.Kom menuturkan pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh H als Deden dirumahnya.

Berawal dari informasi yang disampaikan warga tersebut kemudian pihaknya langsung menindaklanjutinya dengan serangkaian upaya penyeledikan.

“setelah dilakukan proses penyeledikan ternyata informasi yang disampaikan masyarakat tersebut akurat, maka tim opsnal Satnarkoba langsung melakukan penggrebekan pelaku dirumahnya” ujarnya mewakili kapolres Pringsewu pada Kamis (15/7/21) siang

Baca Juga:  Endro Yahman Kritik Pedas Kinerja Bupati Pringsewu

Dijelaskan kasat, pada saat dilakukan penggrebekan Polisi mendapati H als deden sedang bersama RG dalam posisinya sedang berpesta sabu didalam kamarnya.

Selain itu disekitar pelaku Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berbagai jenis antara lain 7 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 1 buah pipa kaca pirek bekas pakai, 1 (satu) buah alat hisap sabu bong, 1 buah skop terbuat dari sedotan dan 4 buah pipet.

Tak hanya disitu, petugas kembali melakukan upaya penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti lainya berupa narkotika jenis ganja yang disimpan dalam lemari dikamar H als deden.

Baca Juga:  Keluarga Besar FKWKP Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriyah

“BB Ganja yang berhasil kami amankan sebanyak 8 bungkus yang terdiri dari 1 buah bungkusan paket sedang dan 7 buah bungkusan paket kecil dengan berat keseluruhan 107,75 gram, dan BB tersebut diakui milik H als deden” ungkapnya

Diungkapkan kasat narkoba, dari proses pemeriksaan kedua pelaku terungkap, bahwa keduanya sudah sering melakukan pesta sabu dirumah H als Deden sedangkan
Narkotika jenis sabu merupakan milik RG yang diperoleh dengan cara membeli dari uang hasil mengojek.

Sementara itu BB ganja keseluruhanya merupakan milik H als deden. Ganja dibeli dari seseorang yang sedang dilakukan pengejaran seharga 600 ribu dan rencananya akan dijual kembali diseputar wilayah Pringsewu.

Baca Juga:  Terlapor Pejabat Kuwu Sukagumiwang Wasma alias Cempe Menghadap Polres Didampingi Kuasa Hukumnya terkait Kasus Dugaan Ancaman Pembunuhan terhadap Wartawan

“satu paket ganja dibeli seharga 600 ribu, lalu oleh H rencananya akan dipecah dalam 14 paket yang setiap paketnya dijual seharga 100 ribu, jadi dari jual beli barang haram tersebut dirinya bisa mendapatkan keuntungan 800 ribu” ungkapnya

“H als deden berdalih bahwa nekat menjual ganja karena terdesak kebutuhan uang untuk membayar tagihan kontrakan rumah yang ditinggalinya” tutur kasat narkoba

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini kedua pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pringsewu.

“dalam proses penyidikan kedua pelaku dijerat dengan UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara” pungkasnya.

(IYAN)

Berita Terkait

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Berita Terbaru