Julita Dwi Jayanti (201810170311412)
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Mata Kuliah : Audit Sektor Publik 6H
E-mail : julitadwi04@gmail.com
Detikkasus.com – Apa yang dimaksud dengan audit kinerja sektor publik? Lalu apa hubungannya dengan Akuntabilitas publik?.
Berikut penjelasannya. Audit kinerja adalah audit yang dilakukan secara objektif dan sistematis terhadap berbagai macam bukti untuk menilai kinerja entitas yang di audit dalam hal ekonomi, efesiensi dan efektivitas dengan tujuan untuk memperbaiki kinerja dan entitas yang di audit serta meningkatkan pelayanan pulik dan akuntabilitas publik.
Akuntabilitas terkait erat dengan instrument untuk kegiatan kontrol terutama dalam hal pencapaian hasil pada pelayanan publik dan menyampaikannya secara transparan kepada masyarakat (Ayudya, 2010).
Akuntabilitas publik merupakan pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat terkait dengan aktivitas dan kegiatan-kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya melalui penyajian laporan keuangan, di mana masyarakat mempunyai hak dan kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban (Deddy & Sherly, 2010 dalam Rahayu, 2011).
Didalam audit kinerja memiliki karakteristik audit kinerja. Karakteristik audit kinerja adalah sesuatu yang hanya dimiliki oleh audit kinerja, yang membedakan audit kinerja dengan jenis audit lainnya. Adapun Karakteristik audit kinerja diantaranya :
Pemeriksaan operasional, dengan menggunakan perbandingan dengan cara pemeriksaan oleh dokter, haruslah merupakan pemeriksaan semacam “medical check up” (penelitian kesehatan), dan bukan merupakan pemeriksaan semacam “otopsi post mortem” (pemeriksaan mayat); jadi, pemeriksaan seharusnya dimaksudkan agar si pasien memperoleh petunjuk agar ia selanjutnya dapat hidup lebih sehat dan bukan sebagai pemeriksaan untuk menganalisis sebab-sebab kematian.
Pemeriksa haruslah wajar (fair), objektif, dan realistis selain itu berfikir secara dinamis, konstruktif, dan kreatif. Pemeriksa pun harus dapat bertindak secara diplomatis.
Pemeriksa (atau setidaknya tim pemeriksa secara kolektif) harus mempunyai pengetahuan keterampilan dari berbagai macam bidang, seperti ekonomi, hukum, moneter, statistik, komputer, keinsinyuran, dan sebagainya.
Agar pemeriksaan dapat berhasil dengan baik, pemeriksa harus dapat berpikir dengan menggunakan sudut pandang pejabat pimpinan organisasi yang diperiksanya selain itu pemeriksa harus benar-benar mengetahui persoalan yang dihadapinya, ia harus dapat mengantisipasi masalah serta cara penyelesaiannya, dan memberikan gambaran tentang perbaikan-perbaikan yang dapat diterapkan dalam organisasi yang diperiksanya.
Pemeriksaan operasional harus dapat berfungsi sebagai suatu “early warning system” (sistem peringatan dini) agar pimpinan secara tepat pada waktunya, setidak-tidaknya belum terlambat dapat mengadakan tindakan-tindakan korektif yang mengarah pada perbaikan organisasinya.
Tujuan dari Audit Kinerja yaiu untuk menilai suatu kinerja organisasi, program, atau kegiatan yang meliputi audit atas aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas (3E).
Aspek ekonomi adalah aspek kinerja yang berkaitan dengan sumber daya (input), baik dari sisi pengadaannya maupun pemanfaatannya.
Aspek efisiensi adalah aspek kinerja yang berkaitan dengan hasil yang diperoleh (output).
Aspek efisiensi berkaitan dengan aspek ekonomis karena untuk menilai kinerja aspek efisiensi tidak cukup jika melihat output-nya saja, tetapi harus dikaitkan dengan sumber daya (input) yang digunakan untuk menghasilkan output tersebut.
Efektifitas adalah aspek kinerja yang berkaitan dengan tingkat pemanfaatan output dalam mencapai tujuan/sasaran yang ditetapkan.
Instansi pemerintah dinilai efektif apabila output yang dihasilkannya dapat memenuhi tujuan/sasaran yang ditetapkan.
Dengan kata lain, menilai aspek efektifitas pada audit kinerja berarti menilai outcome dari output dalam pencapaian tujuan/sasaran yang ditetapkan.
Untuk dapat melaksanakan audit kinerja, APIP perlu memahami proses atau tahapan audit kinerja yaitu:
Perencanaan strategis audit kinerja
Perencanaan audit kinerja individual
Pelaksanaan audit kinerja (field work)
Pelaporan audit kinerja
Pemantauan tindak lanjut rekomendasi audit kinerja.
Audit pendahuluan dilakukan dalam rangka mempersiapkan audit lebih dalam dan audit ini lebih menekankan pada usaha untuk memperoleh latar belakang tentang objek audit.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan audit pendahuluan yaitu :
Pemahaman auditor terhadap objek audit
Penentuan tujuan audit
Penentuan ruang lingkup audit
Review terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan objek audit.
Pengembangan kriteria awal
Prosedur Audit :
Management and technical review
Menelaah fungsi manajemen secara umum mengenai perencanaan, pengendalian, dan metode khusus yang digunakan oleh entitas
Special studies.
– Menelaah yang diarahkan untuk mencapai kesesuaian terhadap spesifikasi tertentu sesuai dengan permintaan
– Menilai kecukupan pengendalian internal dalam system informasi manajemen atau system akuntasi yang digunakan
Pelaporan
Salah satu bentuk pertanggungjawaban organisasi sektor publik adalah laporan keuangan. Terkait dalam pelaksanaan kewajiban pemerintah dalam memenuhi amanat rakyat dilakukan melalui penyajian laporan keuangan. Penyajian laporan keuangan Pemerintah diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) No. 01.
Tujuan umum laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas, dan kinerja keuangan suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya.
Untuk memenuhi tujuan umum ini, laporan keuangan menyediakan informasi mengenai entitas pelaporan dalam hal asset, kewajiban, ekuitas dana, pendapatan, belanja, transfer, pembiayaan, dan arus kas.
Fungsi laporan audit yaitu :
Mengkomunikasikan hasil audit kepada pejabat pemrintah yag berwenang berdasarkan peraturan yang berlaku
Membuat hasil audit terhindar dari kesalahpahaman.
Membuat hasil audit sebagai bahan untuk tindakan perbaikan oleh instansi terkait, dan memudahkan tindak lanjut untuk menentukan apakah tindakan perbaikan yang harus dilakukan.