Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
Sepihak “Haknya Sebagai Karyawan Tidak Diberi.”
Selasa (15/06/2021) Sekira Pukul 11:45 Wib, diruangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, Putra Waruhu Karyawan PT. Hari Sawit Jaya (HSJ) mengadukan nasibnya. Sebab, “Haknya sebagai karyawan tetap diberlakukan semena mena, sedihnya lagi sesudah di PHK malah pesangon ternyata hingga detik ini tidak kunjung diberikan oleh manajemen perusahan”.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan menejemen PT HSJ pada 12 Juni 2021, atau adanya surat pengunduran diri sepihak yang dikeluarkan pihak manejemen PT HSJ, katanya. Sudah diadukan Putra Waruhu ke Disnaker Labuhanbatu. “Akan tetapi hingga detik tidak ada kesepakatan yang bisa diharapkan, dan akhirnya ia Putra Waruhu mengadukan nasibnya kepada wakil rakyat DPRD Labuhanbatu Komisi Dua”.
Masih diruangan Komisi Dua DPRD Putra Waruhu mengatakan “Tiga kali saya menghadiri ruangan Dinas Ketenagakerjaan Labuhanbatu. Dari pihak perusahaan hanya datang satu kali, sedangkan dua kali beliau yang terhormat itu malah tidak datang”. Hak pesangon saya sebagai Karyawan Tunas Afdiling V belum kuterima, dan sangat besar harapan saya kiranya bapak wakil rakyat dapat membantu keluhan ini.
Sekitar (7) Tujuh Tahun lamanya bekerja di PT HSJ, diterpa teriknya sinar mentari bahkan kadang disiram hujan, sedihnya lagi sekujur tubuh malah panas dingin dihajar cuaca yang kadang tak menentu. Akan tetapi, dengan mudahnya menejemen perusahaan membuat kebijakan pemutusan hubungan kerja. Kalaupun dengan semudah itu mengeluarkan PHK setidaknya jangan dipersulit memberikan hak-hak saya sebagai pekerja. Ujarnya penuh harap
Menyikapi keluhan Putra Waruhu, H. AZMAIN Sp Sekretaris Komisi Dua DPRD Labuhanbatu dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (P3) mengatakan “Menejemen perusahaan sebenarnya tidak boleh membuat kebijakan yang sembarangan, apa lagi mengenai PHK yang tertuang pada pada pasal 153 ayat (1) Undang Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.” Apakah Bipartit telah dilakukan sehingga tetap terjadi pemutusan hubungan kerja.
Disisi ketidak hadirannya menejemen perusahan PT HSJ sampai dua kali ke Dinas Tenaga Kerja Labuhanbatu, menjadi suatu tanda tanya besar “Mengapa ia sampai sebisa itu terjadi, hingga dua kali tidak hadir diruangan Disnaker. Apakah menejemen PT HSJ merasa sudah tidak berada dikawasan Labuhanbatu. Aneh bangat kisah mangkirnya menejemen PT HSJ dan perlu ditelusuri kebenarannya.”
Pada ketentuan pasal 156 ayat (1) Undang Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sangat jelas poinnya menyatakan “Pekerja berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak jika memang harus terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK)”. Dalam hak Putra Waruhu sudah saya jalin komunikasi dengan Disnaker Labuhanbatu, jika memang tetap tidak ada penyelesaiannya maka Komisi Dua DPRD siap tampil menyelesaikannya. Ujar H. Azmain (J. Sianipar)