Di Ruangan DPRD Labuhanbatu Putra Waruhu Karyawan PT HSJ Mengadukan Nasibnya

Selasa, 15 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut

Sepihak “Haknya Sebagai Karyawan Tidak Diberi.”

Selasa (15/06/2021) Sekira Pukul 11:45 Wib, diruangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, Putra Waruhu Karyawan PT. Hari Sawit Jaya (HSJ) mengadukan nasibnya. Sebab, “Haknya sebagai karyawan tetap diberlakukan semena mena, sedihnya lagi sesudah di PHK malah pesangon ternyata hingga detik ini tidak kunjung diberikan oleh manajemen perusahan”.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan menejemen PT HSJ pada 12 Juni 2021, atau adanya surat pengunduran diri sepihak yang dikeluarkan pihak manejemen PT HSJ, katanya. Sudah diadukan Putra Waruhu ke Disnaker Labuhanbatu. “Akan tetapi hingga detik tidak ada kesepakatan yang bisa diharapkan, dan akhirnya ia Putra Waruhu mengadukan nasibnya kepada wakil rakyat DPRD Labuhanbatu Komisi Dua”.

Baca Juga:  Dua Pencuri Mobil di Halaman Hotel Urban Pringsewu Berhasil Ditangkap Polisi

Masih diruangan Komisi Dua DPRD Putra Waruhu mengatakan “Tiga kali saya menghadiri ruangan Dinas Ketenagakerjaan Labuhanbatu. Dari pihak perusahaan hanya datang satu kali, sedangkan dua kali beliau yang terhormat itu malah tidak datang”. Hak pesangon saya sebagai Karyawan Tunas Afdiling V belum kuterima, dan sangat besar harapan saya kiranya bapak wakil rakyat dapat membantu keluhan ini.

Sekitar (7) Tujuh Tahun lamanya bekerja di PT HSJ, diterpa teriknya sinar mentari bahkan kadang disiram hujan, sedihnya lagi sekujur tubuh malah panas dingin dihajar cuaca yang kadang tak menentu. Akan tetapi, dengan mudahnya menejemen perusahaan membuat kebijakan pemutusan hubungan kerja. Kalaupun dengan semudah itu mengeluarkan PHK setidaknya jangan dipersulit memberikan hak-hak saya sebagai pekerja. Ujarnya penuh harap

Baca Juga:  Penanganan Konflik Sosial di Wilayah Kecamatan Suranenggala dan Kapetakan

Menyikapi keluhan Putra Waruhu, H. AZMAIN Sp Sekretaris Komisi Dua DPRD Labuhanbatu dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (P3) mengatakan “Menejemen perusahaan sebenarnya tidak boleh membuat kebijakan yang sembarangan, apa lagi mengenai PHK yang tertuang pada pada pasal 153 ayat (1) Undang Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.” Apakah Bipartit telah dilakukan sehingga tetap terjadi pemutusan hubungan kerja.

Disisi ketidak hadirannya menejemen perusahan PT HSJ sampai dua kali ke Dinas Tenaga Kerja Labuhanbatu, menjadi suatu tanda tanya besar “Mengapa ia sampai sebisa itu terjadi, hingga dua kali tidak hadir diruangan Disnaker. Apakah menejemen PT HSJ merasa sudah tidak berada dikawasan Labuhanbatu. Aneh bangat kisah mangkirnya menejemen PT HSJ dan perlu ditelusuri kebenarannya.”

Baca Juga:  Arena Judi Sabung Ayam Gedongombo Ploso Dibakar Polisi

Pada ketentuan pasal 156 ayat (1) Undang Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sangat jelas poinnya menyatakan “Pekerja berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak jika memang harus terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK)”. Dalam hak Putra Waruhu sudah saya jalin komunikasi dengan Disnaker Labuhanbatu, jika memang tetap tidak ada penyelesaiannya maka Komisi Dua DPRD siap tampil menyelesaikannya. Ujar H. Azmain (J. Sianipar)

Berita Terkait

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Berita Terbaru