Detikkasus.com l Bengkulu – Kemaren Ketua forum BPD Kabupaten Kaur Widi Harto menggelontarkan pertanyaan tentang Dasar Hukum untuk pembayaran honor bagi Perangkat Desa se-kabupaten Kaur
Widi Harto beralasan bahwa SK Perangkat Desa diterbitkan oleh Kepala Desa dan masa berlaku satu tahun atau dalam kata lain berlaku per-Januari.Untuk saat ini prediksi saya SK yang ditanda tangani Kepala Desa dan PJS Kepala Desa terdahulu masa berlakunya sudah habis.SK terbaru belum terbit,Inilah yang menjadi dasar saya untuk menanyakan kepada Dinas PMD,apa Dasar Hukum kepala desa untuk pembayaran honor Perangkat Desa saat ini…tanya Widi
Kepala Dinas PMD Adhar Chilas.MSi kepada wartawan menyampaikan bahwa teknisnya adalah kepala desa mengangkat perangkat desa terlebih dahulu kemudian kepala desa mengeluarkan dan menanda tangani SK Perangkat desa,perlu untuk dipahami bahwa NIPD merupakan turunan dari SK tersebut
Seandainya Perangkat Desa sudah terlanjur menerima NIPD belum bisa menunjukan SK dari Kepala Desa Aktip maka hal itu sangat lucu dan merupakan kesalahan dan kelalaian dan saya rasa tidak salah kalau kita bicara cacat administrasi tegas Adhar Chilas.MSi
Harapan saya untuk kedepan Kepala Desa mengangkat perangkat desa dan mengeluarkan SK perangkat desa sebagai dasar hukum untuk mengeluarkan NIPD perangkat desa ahir Chilas Senin 31/5/2021
Rza