Detikkasus.com l Padang Lawas Utara – Sumut
Jum’at (28/05/2021) Sekira 300.jt Rupiah dugaan kerugian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Gumbot, Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara. Sudah lama dilaporkan akan tetapi hingga detik ini, tidak ada tindak lanjut kepastian dari pemangku kepentingan seperti.
Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Kapolres Tapsel), APBDes Gumbot T.A 2020 ini pertama kali dilaporkan dengan nomor: 001/DSG/PLT/01/XII/2020. Sedangkan penerima laporan pengaduan tertulis waktu itu adalah Buk N.Y. Nababan
Ketika N.Y NABAN menerima laporan pengaduan ia mengatakan “Laporan ini sudah saya terima, setelah nantinya sampai laporan ini diruangan penyidik Nomor kontak yang ada dalam laporan pengaduan, nantinya akan dihubungi penyidik. sebagai tanda awal telah dimulainya penyelidikan.
Setelah N.Y NABABAN selesai menyampaikan informasi secara lisan, kemudian Muhammad Arsad Rambe bersama awak media Detikkasus permisi dan sembari meninggalkan ruangan N.Y NABABAN. “sekitar Setahun Lima Bulan Kapolres Tapanuli Selatan tidak bisa berbuat apapun”.
Setelah mengupas perjalan diwilayah hukum Kepolisian Resor Tapanuli Selatan tersebut diatas, kini kita kupas lagi perjalanan laporan pengaduan tertulis dari KAMPP kepada Inspektorat Paluta dengan nomor: IV/KAMPP/03-2021. “Koalisi Aktivitas Mahasiswa Peduli Padang Lawas Utara (KAMPP)”.
Aparat Pengawas Interen Pemerintah (APIP) Inspektorat Paluta kewalahan karena didesak KAMPP, dan akhirnya melalui Erwin Efendi Siregar S.H Inspektorat Paluta, memanggil Muhammad Arsyad Rambe untuk memberikan keterangannya. Yang menyangkut tentang kondisi perjalanan APBDes maupun RKPDes GUMBOT T.A 2020, melalui nomor surat pemanggilan: 700/261/IT/IP.III /2021 pada 07 Appril sekira Pukul 10:00 Wib
Ketika Muhammad Arsad Rambe Sekretaris BPD memberikan keterangan dihadapan Erwin Efendi Siregar S.H Auditor Muda Inspektorat, ia mengatakan “Pembuktian pembuatan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) yang kuat diDuga secara sipihak tidak sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan”
“Hingga pada manipulasi data seperti tanda tangan, isi APBDes sangat banyak melenceng dari RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa). Masyarakat yang tidak ber peran malah banyak menanda tangani, parahnya lagi sudah di tandatangani oleh yang bukan pada jalurnya, kegiatan itu banyak yang tidak terialisasi”. Ujar Muhammad Arsad Rambe
“Temuan Dugaan Mark-Up kekurangan bestek bangunan menurut RAB, sangat jelas terlihat kasat mata. Bahkan penindasan dalam bentuk tidak memberi honor/tunjang/operasional perangkat desa, seperti saya sebagai sekretaris BPD, Kader posyandu bahkan hak masyarakat makan minum ketika rapat.”
Ketika saya memberikan keterangan saya ingat betul yang disampaikan Pak Erwin Efendi Siregar S.H katanya “Nantinya bila terbukti kelakuan nakal kepala desa Gumbot, tindakan yang akan dilakukan oleh inspektorat semampunya hanya pengembalian. Ujar Muhammad Arsad Rambe kepada awak media Detikkasus.
Menyikapi informasi yang ada akhirnya sekitar Pukul 08:45 Wib, awak media Detikkasus sudah menghubungi Erwin Efendi Siregar S.H melalui telepon genggam berulang kali. Bahkan sudah mengirim konfirmasi melalui situs WhatsAAp, hingga detik ini beliau Erwin Efendi Siregar belum bisa memberikan kepastian informasi.
Ditempat terpisah ERWIN SIREGAR mengatakan “Bagaimana bisa mungkin terjadi sampai dua pemangku kepentingan dalam penegakan hukum, akan tetapi keduanya malah melempem seperti kerupuk terkena air. Apa karena kepala desa Gumbot sebagai pengguna anggaran, dibekap orang nomor satu pemimpin daerah sehingga kepolisian dan inspektorat menjadi loyo”.
“Sejarah perjuangan para pahlawan untuk mengusir penjajah, sepertinya telah pudar khususnya di Kabupaten Paluta. Karena dirong-rong oleh keingian hawa nafsu, kemewahan harta yang bertumpuk disana sini. Tanpa harus mereka pertimbangkan mana yang haq dan mana yang batil, asal bersisik katanya ikan ia disikat saja padahal ular ternyata bersisik”.
Ketidak mampuan Kapolres Tapsel dan Inspektorat Paluta menangani laporan perjalanan APBDes atau RKPDes GUMBOT T.A 2020, sangat diharapkan kiranya Bapak Ir Joko Widodo memberikan lampu kepada, Bapak Kapolri atau KPK RI (Komisi Pemberantasan Korupsi Republik indonesia) untuk datang ke Paluta. “Jangan biarkan terlalu lama kondisi APBDes/RKPDes digrogoti tikus berdasi”. Ujar ERWIN (J. Sianipar)