Mojokerto |Detikkasus.com
Pasangan suami-istri (Pasutri), Nursalim (39) dan Suliyani (37) warga Kemasan RT 05, RW 01 Kelurahan Bluto, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur mendatangi Kantor Bersama LSM GAKK (Garda Anti Korupsi dan Ketidakadilan ) dan Wartawan di Jl. Raya Ijen No.113 Kota Mojokerto.
Kedatangan suami istri tersebut, untuk mengadukan lamanya proses hukum terkait penganiayaan yang dialaminya pada Jum’at, 5 Maret 2021 lalu.
Suliyani (Korban,red) berharap kejadian penganiayaan yang menimpanya segera secepatnya di proses hukum. Pasalnya, kejadian penganiayaan itu sudah lama sekitar satu bulan setengah.
“Saya berharap pelaku secepatnya ditahan, karena proses aduan saya sudah jelas, visum juga sudah,” harap dia didepan wartawan, kamis (22/4/2021).
Menanggapi keluhan korban penganiayaan, Suhadak, Ketua LSM Garda Anti Korupsi dan Ketidakadilan (GAKK Mojokerto) angkat bicara. Menurutnya, lamanya proses hukum tersebut, terindikasi adanya dugaan kesalahan proses penyelidikan. Seharusnya sudah masuk ke proses penyidikan.
“Penetapan tersangka seharusnya sudah bisa dilakukan dan itu sudah layak dilakukan penahanan,” tandas Hadak, saat memberikan keterangan pers, Kamis (22/4/2021) di Kantor Bersama, Jl. Raya Ijen No.113 Kota Mojokerto.
Lebih lanjut dikatakan Ketua LSM GAKK, Insya Allah, besuk kita akan kinfirmasi ke Polres Kota Mojokerto.
“Mudah-mudahan, pelaku penganiayaan segera ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” harap Hadak. (tim-mio)