Tersangka Pembunuhan di Jalinbar Pugung Tanggamus Perankan 26 Reka Adegan

Selasa, 30 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus, Detikkasus.com – Herli Yansyah alias Yan Dirut (29) warga Pekon Rajabasa Kecamatan Bandar Negeri Semuong tersangka pembunuhan terhadap korbannya Julyadi (33) warga Pekon Sri Melati Kecamatan Wonosobo di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus memperagakan 26 adegan.

Reka adegan tersebut dilaksanakan di halaman Polres Tanggamus disaksikan Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH bersama jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangamus Cabang Talang Padang serta personel Polsek Pugung di Halaman Mapolres Tanggamus, Selasa (30/3/21).

Reka adegan dilakukan langsung oleh tersangka Herli, tiga orang saksi diantaranya 1 perempuan yang merupakan penjual buah-buahan yang melihat langsung kejadian dan 2 teman korban yang berada di dalam mobil yang dikemudikan oleh korban.

Pantauan di lokasi, adegan pertama terpantau dimulai saat korban Julyadi yang mengemudikan mobil avanza warna putih bersama 2 rekannya melihat mobil tersangka melintasi Kota Agung, sehingga ia mengejarnya.

Tersangka yang tidak diketahui sedang dikejar oleh korban, berhenti Jalinbar Pekon Tanjung Heran Pugung untuk membeli buah-buahan kepada saksi Rosita Dewi pedagang buah di lapak Jalinbar Tanjung Heran. Lalu korban memarkirkan mobilnya menutup/memalangkan mobilnya menutup mobil tersangka.

Baca Juga:  Tekab 308 Polres Tanggamus Bekuk Tersangka Pembobol Rumah Sekaligus Curas di Banyak TKP Wilayah Pugung

Adegan selanjutnya, tampak korban turun dari mobil dan temannya menggantikan memegang stir mobil. Korban lalu menghampiri tersangka dengan mendorong kepala tersangka yang sedang duduk hendak membayar buah-buahan kepada saksi Rosita Dewi.

Dalam adegan itu, tampak tersangka meminta maaf dengan menggabunkan dua telapak tangannya, namun korban tetap marah. Hingga tersangka berdiri dan mengayunkan senjata tajam ke bagian kaki korban hingga korban terjatuh.

Setelah korban terjatuh, rekan korban sempat mengejar tersangka. Korban juga sempat bangun sambil mencabut pistol rakitan dengan menembakannya sebanyak dua kali namun tidak terarah dan tidak mengenai tersangka.

Melihat korban kembali terjatuh, kedua saksi yang merupakan teman korban, lalu mengangkatnya ke dalam mobil guna membawanya ke Puskesmas Rantau Tijang Pugung. Dan kesempatan itu dipergunakan oleh tersangka melarikan diri ke arah Pesawaran.

Baca Juga:  Selalu Hadir Ditengah Masyarakat Menjaga Situasi Kamtibmas Di Desa Binaan

“Jadi tadi pukul 09.00 Wib sampai pukul 11.00 Wib. Penyidik bersama JPU Cabjari Talang Padang melakukan rekonstruksi terkait pembunuhan dengan korban JD alamat Wonosobo yang dilakukan oleh HY alamat Bandar Negeri Semoung di Jalinbar Pekon Tanjung Heran Pugung,” kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Iptu Ramon menjelaskan, adegan yang dilakukan oleh tersangka sebanyak 26 peragaan guna mengetahui secara persis kejadian. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan tersangka disana dilaksanakan rekonstruksi.

Dalam rekonstruksi tersebut tergambar, sebelumnya antara korban dan tersangka ada permasalahan atau perselisisihan antar mereka dan kebetulan dalam kejadian tersebut ketemu di Pugung pada saat tersangka membeli buah-buahan di jalan tersebut terjadi cekcok mulut.

Karena sudah terdesak, tersangka ini pada saat di dorong dia mencabut sejata badik dan menusukannya kepada korban sebanyak 1 kali pada bagian paha mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca Juga:  Kapolsek Sungai Tebelian Ajak Masyarakat Jaga Pemilu Aman Dan Damai

“Penusukan sebanyak 1 kali, pas kebetulan mengenai pembuluh darah arteri sehingga korban mengeluarkan banyak darah dan dalam perjalanan ke Puskesmas meninggal dunia,” jelasnya.

Kasat menepis, atas adanya isu bahwa pisau korban terdapat racun, namun hal itu akan diperdalam lagi. Tetapi berdasarkan visum dokter bahwa korban meninggal akibat luka tusukan badik yang mengenai pembuluh darah arteri sehingga kehabisan darah.

Adanya tembakan senjata api di lokasi kejadian, dibenarkan Kasat yang dilakukan oleh korban pada saat setelah tertusuk dan keadaan tidak stabil, korban mencabut senjata api rakitan menembak tidak terarah sebanyak dua kali, tetapi tidak mengenai korban.

“Korban menambak ke arah atas dan tidak beraturan menggunakan senjata api yang berdasarkan penyelidikan adalah senpi rakitan ileggal jenis revolver,” ujarnya.

Kasat menambahkan, atas perbuatanya tersangka Herli Yansyah dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. “Ancaman maskimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (*Ridho)

Berita Terkait

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.
Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa
Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 17:10 WIB

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 November 2024 - 14:20 WIB

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 November 2024 - 11:51 WIB

Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Berita Terbaru

Uncategorized

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 Nov 2024 - 17:10 WIB

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB