Detikkasus.com | Sedot Pasir Ilegal di Payak Sanggrok, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jatim.
Jombang | Tambang Pasir / Sedot Pasir di wilayah hukum Polres Kabupaten Jombang mulai jadi pembicaraan Warga.
Berdasarkan laporan informasi dari warga, Tim Gmicak dan Media turun lapangan untuk menelusuri keabsahannya. Selasa 30 Maret 2021. Pukul 12.00 wib.
Setelah tim melakukan pengecekan atau penelusuran ternyata benar adanya di di Dusun Payak Sanggrok, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jatim. Terdapat sedot pasir yang menggunakan alat berat Mesin Ponton.
Nampak disebuah lokasi alat berat ponton dan truk sedang mengisi pasir hasil tambang, Pada saat Dilokasi, salah satu supir mengatakan galian C atau sedot pasir ini milik Dn.
Tidak ada papan Bor atau Papan Perijinan Dilokasi tambang sedot pasir, lantaran yang di tambang juga sungai.
DN sampai detik ini belum bisa di konfirmasi, Eronisnya juga Bhabinkamtibmas Polsek setempat belum mengendus Tambang Pasir Atau Sedot Pasir tersebut.
Supriyanto als Ilyas Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) akan berkoordinasi dengan Kepolisian Setempat dan Kapolres Kabupaten Jombang seiring dengan naiknya berita Perdana, Pasalnya Dugaan kuat tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). (Pria Sakti).