Terkait Teror Kepala Anjing Kepada Kasi Penkum Kejati Riau, ini Pendapat Pakar Hukum Pidana 

Kamis, 11 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru-Riau | Detikkasus.com

Sebelumnya diberitakan, Riau Andalas Com Kapolda Riau Irjend Polisi, Agung Setya Imam Effendi, menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap pelaku teror di rumah Kepala Seksi Pelayanan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan, yang terekam CCTV pada Kamis malam, 4 Januari 2021.

“Pelaku yang ditangkap masing-masing IP alias Iwan laki – laki, 39 tahun, berprofesi sebagai Security, kemudian DW alias Didi laki – laki, 39 tahun, tidak bekerja, dua terduga pelaku lagi masih dikejar “ungkap Agung

Baca Juga:  Kasat Binmas Laksanakan Kunjungan/DDS Kepada Tomas

Menanggapi kejadian tersebut, Pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Riau mengatakan bahwa kepolisian polda riau perlu mencari pelaku intelektual dari teror tersebut.

Mengapa, lanjut Dr. Huda, pelaku tidak mengenal dekat dengan korban. Jika tidak kenal dekat dengan korban, kemungkinan besar pelaku ini disuruh atau dipancing untuk melakukan teror.

Oleh karena itu, pelaku bisa diancam dengan pasal 335 angka 1 ayat 1 KUHP. Ancamannya satu penjara. Untuk menjangkau pelaku-pelaku intelektual, penyidik bisa menggunakan Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga:  Anak Mantan Ketua Umum ASPEKNAS ini Disinyalir Pakai Ijazah Palsu, Decky Achmad : “Saya Tahu Betul, Siapa itu Yuli Fitria !”

Pasal 55 ayat 1 KUHP itu bisa menjerat pelaku, pelaku peserta dan yang menyuruh melakukan. Nah saat inikan yang baru ditemukan baru pelaku lapangan (pelaku peserta). Untuk membantu mengurai persoalan tersebut selain menggunakan Pasal 55 KUHP, penyidik juga bisa menggunakan pasal 56 KUHP. Ada tidak orang yang memberikan bantuan sebelum atau sesudah kejahatan teror itu dilakukan.

Pakar Hukum Pidana yang merupakan pengajar Program Pascasarjana Magister Hukum UIR ini berkeyakinan bahwa, pihak kepolisian polda riau dibawah komando Pak Agung bisa mengungkap seluruh pelaku-pelaku yang terlibat. Untuk itu, mereka-mereka melakukan teror psikologis atau ancaman kekerasan, tidak boleh dibiarkan berkeliaran di negara ini, mereka itu bisa merusak keutuhan NKRI. mereka harus ditangkap dan diadili serta dihukum berat, agar kedepan tidak terulang lagi kejadian teror atau ancaman kekerasan dimasa yang akan datang. Tutup Dr. Huda.

Baca Juga:  Amankan Kantor PT. SSI Singaraja Polisi Rutin Lakukan Penjagaan

 

Editor : ANSORI

Berita Terkait

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu
Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:30 WIB

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB