Polisi Gerebek Rumah di Perum Bhayangkara Kampung Warga Makmur Jaya

Senin, 1 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang, Detikkasus.com

Seorang pria berinisial AI (28), warga Jalan Ethanol, Perum Bhayangkara, Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pria ini ditangkap hari Rabu (24/02/2021), pukul 01.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Jalan Ethanol, Perum Bhayangkara, Kampung Warga Makmur Jaya.

“Rabu pagi, petugas kami berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu. Pria ini sering menjadikan rumahnya tempat transaksi narkotika,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu (28/02/2021).

Baca Juga:  Kepada APH Dapat Melakukan Audit Realisasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Disdukcapil Pringsewu Dipertanyakan

Lanjutnya, dari tangan pria ini petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,49 gram, empat bungkus plastik klip kosong, satu buah pipa paralon dan gulungan lakban warna hitam.

Baca Juga:  Polres Tuban Penuhi Target Ops Tumpas Narkoba Semeru 2021

Keberhasilan petugasnya mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Didapat informasi bawah sebuah rumah yang ada Jalan Ethanol, Perum Bhayangkara, Kampung Warga Makmur Jaya, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Petugas kami langsung menuju ke rumah tersebut dan melakukan penggerbekan, hasilnya berhasil menangkap pelaku berikut BB narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Anton.

Baca Juga:  Gelper Liar di Pelabuhan Tikus Pandan Bahari Batu Aji Bebas Beroperasi

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(agus)

Berita Terkait

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Berita Terbaru