Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Curat Yang Beraksi di Kampung Sendiri

Kamis, 18 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang, detikkasus.com

Seorang residivis spesialis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial IP als IN (38), warga Jalan Mega, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, kembali berulah dan ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang.

Pelaku ditangkap hari Selasa (16/02/2021), pukul 23.30 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya.

“Selasa malam, petugas kami berhasil menangkap seorang residivis spesialis curat saat sedang berada di rumahnya di Jalan Mega, Kelurahan Ujung Gunung,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis (18/02/2021).

Baca Juga:  Dikonfirmasi Soal Papan Proyek Pekerjaan Provinsi, H Somat Konsultan Pengawas Hanya Diam 

Lanjut AKP Sandy, pelaku IP als IN ini kembali berulah dengan melakukan pencurian di sebuah kandang ayam milik korban Agus Wandi (33), berprofesi pegawai negeri sipil (PNS), warga Kelurahan Ujung Gunung. Yang mana kandang ayam tersebut berada di Jalan Way Ram, Kelurahan Ujung Gunung dan lokasinya masih satu kampung dengan pelaku.

Baca Juga:  Salam Pemasyarakatan Jajaran Rutan Menggala Melaksanakan Kontrol Blok Hunian

Menurut keterangan korban, aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi pada bulan Oktober 2019 (hari dan tanggal korban lupa), pukul 09.00 WIB, di kandang ayam milik korban. Pelaku mencuri alat-alat berupa pompa air, dinamo dan 60 unit kompor pemanas yang mengakibatkan korban mengalami kerugian senilai Rp. 51.500.000,- (lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga:  Diduga Komisi Pemilihan Umum KPU di Kabupaten Tanggamus Ada Main Mata Untuk Calon Tes PPK Sama PPS di Tanggamus

“Saat ditangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya dan dari rumah pelaku berhasil disita barang bukti (BB) berupa mesin pompa air milik korban,” ungkap AKP Sandy.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(agus)

Berita Terkait

TP4D Kabupaten Pringsewu Intensifkan Pengawasan PBB-P2 demi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah
Pemdes Rambatan Wetan telah Resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu
Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024
37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar
Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu
Pembukaan Peparnas 2024, Pj Gubernur Fatoni Optimis Sumut Mampu Lampaui Target
BRI Pringsewu Gelar Panen Hadiah Simpedes 2024
Persiapan Maulid Akbar Terbesar se-Kabupaten Indramayu di Pesisir Balongan

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 11:05 WIB

TP4D Kabupaten Pringsewu Intensifkan Pengawasan PBB-P2 demi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

Rabu, 13 November 2024 - 18:19 WIB

Pemdes Rambatan Wetan telah Resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:30 WIB

Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:28 WIB

37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:17 WIB

Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu

Berita Terbaru