Detikkasus.com | Kota Gunungsitoli, Jumat 4 Desember 2020. Masyarakat desa Ononamolo I Lot Kecamatan Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli mengatakan kepada wartawan” Kami warga merasa dirugikan””.
Material batu gunung( batu besar) dan pasir diterima/ dibeli di proyek kegiatan pembangunan Drainase Dana Desa TA.2020, Volume 88 Meter, Anggaran Rp.280.082.200,- Pelaksanaannya Banyak Kecurangan.
Terbukti, sangat jauh selisih harga batu dan pasir ,Diduga Mark UP. Harga Batu mencapai selisih Rp.145.000,-/kubik dan Pasir mencapai selisih Rp.103.000,-/ Kubik, papar EZ.
Dilapangan, salah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa melarang Pemakaian Batu Kapur alias gara bukho, dikatakannya,
“Pengawaspun telah melarang juga serta mengeluarkan Batu Kapur tersebut, diperkirakan berjumlah 10 pick up( kira-kira 15 kubik) sehingga sesuai informasi, pembayaran batu ini, akan digantung kepada yang punya mobil. Namun didapatkan masyarakat sebahagian batu tersebut telah dipasang pada tembok penahan atau pada pasangan batu alias telah terpakai, dikwatirkan kualitas pekerjaan tersebut tidak tahan lama.
Tambahnya, Pembangunan Drainase Ononamolo I lot Gunungsitoli Selatan ini, “RAB nya belum pernah kami lihat, hanya sama ketua BPD ada, ungkap AS kepada media detikkasus.
Dikonfirmasi kepada ketua BPD a.n.BZ menjelaskan” Kami BPD hanya mengawasi dan pekerjaan itu masih tahap pengerjaan, Ditanyakan mengenai RAB harga batu dan pasir, tidak dijawab.
Terpantau dilapangan dipengerjaan proyek ini diduga mempekerjakan anak dibawah umur.
Saat diturunkan berita ini, Kades Ononamolo I Lot dan Ketua TPK belum bisa dikonfirmasi. ( TIM)