Pidana Bagi Pelaku Perjudian

Jumat, 31 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Ancaman Pidana Bagi Pelaku Perjudian (303). Berlakunya OPS cempaka Krakatau 2020 jajaran Polsek Pringsewu kota Polres Pringsewu berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku perjudian jenis togel Online pada Minggu (16/02/2020).

Berikut ini adalah Pasal atau ancaman Pidana Bagi Pelaku Perjudian:

Pasal 303 ayat (1) KUHP, yang berbunyi:

1) Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;
barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.

Baca Juga:  Indramayu Kilang Minyak Terbesar tapi Kerap Sekali di Setiap SPBU Kehabisan Stok BBM, Sungguh Miris Sekali!!

Untuk Pidana perjudian online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Baca Juga:  Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Sumut Kunjungan Kerja di Humbahas

Ancaman terhadap pelanggaran ini diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016, yakni:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sumber Berita :

1. Operasi Cempaka Krakatau 2020 Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu berhasil Menangkap Kasus Perjudian https://jejakkasus.info/operasi-cempaka-krakatau-2020-polsek-gadingrejo-polres-pringsewu-berhasil-menangkap-kasus-perjudian/

Baca Juga:  Dengan Pemukulan Drum Musik, Walikota Madiun Buka Madiun Coolinary Festival (MCF) 2022

2. Polsek Cukuh Balak Tangkap Seorang Bandar Togel dan Dua Pemasangnya https://jejakkasus.info/polsek-cukuh-balak-tangkap-seorang-bandar-togel-dan-dua-pemasangnya/

3. Lagi, Polisi Tangkap 3 Tersangka Judi dari 2 TKP Yang Berbeda https://detikkasus.com/lagi-polisi-tangkap-3-tersangka-judi-dari-2-tkp-yang-berbeda/

Dasar Hukum :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Berita Terkait

TP4D Kabupaten Pringsewu Intensifkan Pengawasan PBB-P2 demi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah
Pemdes Rambatan Wetan telah Resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu
Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024
37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar
Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu
Pembukaan Peparnas 2024, Pj Gubernur Fatoni Optimis Sumut Mampu Lampaui Target
BRI Pringsewu Gelar Panen Hadiah Simpedes 2024
Persiapan Maulid Akbar Terbesar se-Kabupaten Indramayu di Pesisir Balongan

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 11:05 WIB

TP4D Kabupaten Pringsewu Intensifkan Pengawasan PBB-P2 demi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

Rabu, 13 November 2024 - 18:19 WIB

Pemdes Rambatan Wetan telah Resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:30 WIB

Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:28 WIB

37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:17 WIB

Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu

Berita Terbaru