Detikkasus.com | Jakarta – Kemenhub menyatakan larangan mudik berlaku mulai 24 April 2020. Sedangkan pemberian sanksi mulai diterapkan pada 7 Mei 2020.
Pemerintah melarang mudik Lebaran pada tahun ini untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kementerian Perhubungan pun tengah menyiapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang mengatur larangan mudik mulai Jumat, 24 April 2020 hingga hari kedua Lebaran.
Penyusunan regulasi Permenhub ini akan melibatkan pemangku kepentingan terkait seperti Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kepolisian dan lainnya. “Pelarangan mudik akan diberlakukan sampai dengan tanggal 2 Syawal 1441 H, dan dapat menyesuaikan dengan memperhatikan dinamika perkembangan pandemi Covid-19,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam siaran pers, Selasa (22/4).
Larangan untuk mudik akan dilaksanakan secara bertahap, bertingkat dan berkelanjutan, Sedangkan berlakuanya sanksi akan diterapkan secara penuh pada Kamis tanggal 7 Mei 2020.
Pelarangan mudik berlaku untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain itu, larangan mudik juga berlaku untuk wilayah yang masuk zona merah virus corona.
Masih Adita: Kebijakan tersebut berlaku untuk angkutan umum penumpang dan kendaraan pribadi. Sedangkan angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi.
Skenario yang disiapkan ialah pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan. Dengan begitu, lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah, khususnya Jabodetabek, tidak diperbolehkan.
Arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek (aglomerasi) masih diperbolehkan. Transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya.
“Ini untuk mempermudah masyarakat yang tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, cleaning service rumah sakit, dan sebagainya,” ujar dia.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melarang mudik. Keputusan ditetapkan berdasarkan hasil survei Kemenhub melalui Badan Litbang Perhubungan (Balitbanghub) yang menyebutkan bahwa sebanyak 24 persen masyarakat menyatakan tetap ingin mudik.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pemerintah akan menerapkan sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut. “Sanksi akan diterapkan sesuai UU Kekarantinaan Kesehatan. Ini bukan pelanggaran lalu lintas,” ujar Budi.
Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menyatakan bila mudik dilarang, pemudik dapat dikenakan sanksi berupa pidana denda atau penjara. “Sanksi berupa ketentuan pidana satu tahun penjara atau denda Rp 100 juta. Itu bila ada larangan mudik namun ada individu yang memaksa mudik,” kata Asep.
Sanksi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 93 aturan tersebut menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi aturan UU tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000-, (seratus juta rupiah). (Tim9).