Diduga Tidak Mengantongi Ijin Pengelolah Limbah B3 CV. Nur Hidayah Beraktifitas.

Rabu, 18 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapat Sanksi Administrasi Paksaan Dari Pemerintah Perusahaan Pengelolah Limbah B3 CV. Nur Hidayah Beraktifitas.

Alamat Perusahaan CV. Nur Hidayah
Dusun Rembukwangi, Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Mendapatkan sanksi Administrasi Paksaan dari Pemerintah CV. Nur Hidayah lantaran tidak mengantongi Ijin Pengelolaan Limbah Bahan Baku Beracun (B3) diketahui Tim9 masih Beraktifitas. selasa 17 Maret 2020.

Jejakkasustv.com | Jombang – Jawa Timur -, Bertempat di sebuah perusahaan pengelolahan limbah bahan baku beracun (B3), Jenis Abu Alumunium Tim9 menemukan perusahaan CV. Nur Hidayah yang diduga melanggar Hukum, pasalnya perusahaan tersebut telah mendapatkan sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah.

CV. Nur Hidayah Alamat Dusun Rembukwangi, Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Pada saat di konfirmasi disebuah lokasi, salah satu karyawan yang enggan menyebutkan namanya,

Perusahaan yang hanya mengantongi Ijin CV ini tidak mempunyai Ijin pemanfaatan limbah bahan baku beracun (B3), dari Kementerian RI.

Baca Juga:  Kinerja Pengawas Proyek Jalan RT 21 Kelurahan Tungkal II, Dipertanyakan

Yang saat ini masih dalam pengawasan dari Dinas Lingkungkan Hidup (DLH) Propinsi Jatim, Untuk meningkatkan permohonan ijin TPS LB3, Pengajuan Ijin Pemanfaatan LB3 atau bergabung dengan Koperasi, Meningkatkan status usaha CV menjadi PT, membangun Cerobong seshai dengan standart teknis.

Melaksanakan Uji air bersih, emisi udara, ambien dan emisi cerobong, serta melaksanakan pelaporan 3 bulan sekali pelaksanaan dokumen lingkungan dan lain-lain.

Diketahui Dewan Pimpinan Pusat Gmicak dan Pimpinan Redaksi Jejakkasustv.com hari ini, CV. Nur Hidayah yang diduga belum memiliki Ijin prmanfaatan limbah bahan baku beracun (B3),

Padahal Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang bersama Kementerian Lingkungan Hidup telah mengadakan sosialisasikan dan pembinaan soal aspek perizinan.

Dalam sosialisasinya, DLH mengingatkan pengusaha LB3 yang tidak taat perizinan akan ditindak sesuai perundang undangan, serta mendorong pengusaha yang ada di di Desa Bakalan dan sekitarnya untuk membentuk PT atau Koperasi karena CV sudah tidak diperbolehkan namun Slamet Pemilik Usaha CV. Nur Hidayah di Ketahui Jejakkasustv.com dan Detikkasustv.com + www.Jejakkasus.info tetap beroperasi.

Baca Juga:  Plt Kalapas Ardian Setiawan: Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Cermin Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Masih kata Karyawan, Bahan untuk yang di masak di kirim PT. Surya Abadi Saputra Perkasa milik Kaji Jarot, tutupnya.

Sementara itu Supriyanto als ilyas (Pria Sakti) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Menjelaskan sangsi pelanggaran perusahaan Pengelolaan Limbah Bahan Baku Beracun sesuai dengan Dasar Hukum:

Berdasarkan Pasal 8 PermenLH No. 18/2009, Perusahaan yang kegiatan utamanya pengelolaan limbah B3 dan/atau mengelola limbah B3 yang bukan dari kegiatan sendiri wajib memiliki asuransi pencemaran lingkungan hidup terhadap atau sebagai akibat pengelolaan limbah B3. Batas pertanggungan/tanggung jawab asuransi ditetapkan paling sedikit Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 9 PermenLH No. 18/2009, Perusahaan yang kegiatan utamanya berupa pengelolaan limbah B3 dan/atau mengelola limbah B3 yang bukan dari kegiatan sendiri wajib memiliki :

Baca Juga:  Kenaikan Tunjangan Rumah Dinas DPRD Tanjab Barat, Diduga Langgar Aturan PP Nomor 18 Tahun 2017 dan Perda Nomor 4 Tahun 2017

a. Laboratorium analisa atau alat analisa limbah B3 di lokasi kegiatan; dan
b. tenaga yang terdidik di bidang analisa dan pengelolaan limbah B3.

Kewajiban memiliki laboratorium analisa atau alat analisa limbah B3 di lokasi kegiatan dan tenaga yang terdidik di bidang analisa dan pengelolaan limbah B3, dikecualikan terhadap jenis kegiatan pengangkutan limbah B3.

Permohononan mengajukan surat permohonan izin pengelolaan limbah B3, berdasarkan Pasal 10 PermenLH No. 18/2009 kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Dan permohonan izin tersebut dilakukan dengan mengisi formulir permohonan izin pengelolaan limbah B3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II PermenLH No. 18/2009.

DASAR HUKUM

1. Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; (Pria Sakti JK TV Jombang Melaporkan).

Berita Terkait

TP4D Kabupaten Pringsewu Intensifkan Pengawasan PBB-P2 demi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah
Pemdes Rambatan Wetan telah Resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu
Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024
37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar
Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu
Pembukaan Peparnas 2024, Pj Gubernur Fatoni Optimis Sumut Mampu Lampaui Target
BRI Pringsewu Gelar Panen Hadiah Simpedes 2024
Persiapan Maulid Akbar Terbesar se-Kabupaten Indramayu di Pesisir Balongan

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 11:05 WIB

TP4D Kabupaten Pringsewu Intensifkan Pengawasan PBB-P2 demi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

Rabu, 13 November 2024 - 18:19 WIB

Pemdes Rambatan Wetan telah Resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:30 WIB

Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:28 WIB

37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:17 WIB

Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu

Berita Terbaru

Uncategorized

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:07 WIB