Bupati Klaten Sri Hartini di Vonis Pengadilan Tipikor Semarang 11 tahun, Denda Rp 900 juta, Subsider 10 bulan penjara.

Jumat, 22 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Propinsi Jateng – Kabupaten Klaten, detikkasus.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta seluruh jajaran pejabat Klaten hingga tingkat camat berkumpul pada Jumat, 22 September 2017, menyusul vonis yang telah diterima Bupati Klatennonaktif Sri Hartini.

“Saya minta semua pejabat, staf di pemerintahan, juga camat di Klaten, besok pagi (hari ini) hadir untuk apel bersama,” ujar Tjahjo di sela menghadiri kegiatan kaderisasi pendalaman organisasi kemayarakatan di Kantor Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri Yogyakarta, Kamis, 21 September 2017.

Baca Juga:  Unit Dikyasa Polres Buleleng Melaksanakan Survey Jalan Jalur Singaraja - Denpasar

Pada Rabu, 20 September 2017, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang memvonis Sri Hartini dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 900 juta subsider 10 bulan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi lelang jabatan.

Tjahjo belum bersedia menjelaskan detail soal apel terbesebut. Ia hanya mengatakan pihaknya saat ini tengah fokus menyiapkan pengganti Sri sebagai bupati definitif agar pemerintahan berjalan efektif. “Karena sudah divonis, sekarang kami hanya menunggu dia (Sri Hartini) akan banding atau tidak,” ujarnya.

Baca Juga:  Wakapolda Jateng, Teladani Sifat Abuya As Sayyid Muhammad bin Al Maliki Al Hasani.

Kementerian Dalam Negeri bisa bergerak cepat dengan menunjuk dan mengangkat wakil bupati Klaten sekarang sbeagai bupati definitif, jika Sri tidak mengajukan banding. “Untuk wakilnya, tinggal pakai mekanisme di DPRD, kesepakatan antarpartai politik,” ujarnya.

Baca Juga:  Puan Maharani, Bupati Humbahas dan Kapolres Simalungun Ikut Berperan dalam Film Naga Bonar Reborn - Detik Kasus-Sumut.

Dalam kesempatan itu, Tjahjo menyampaikan apresiasinya terhadap kerja Komisi Pemberantasan Korupsi, kejaksaan, dan aparat penegak hukum lain, yang selama ini sudah bekerja maksimla mengungkap berbagai kasus korupsi. “Silakan saja KPK dan aparai lainnya melakukan OTT (operasi tangkap tangan). Mereka sudah mendapatkan mandat dari semua pihak untuk melakukan kewenangannnya,” ucap Tjahjo. (DK-1).

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB