Mojokerto – Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan anak di bawah umur.
Kasus pencurian di Panti Asuhan Dahlan As Syafi, Dusun Mojogeneng, Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto ini berhasil diungkap melalui rekaman CCTV. Dalam rekaman tersebut, terlihat dua orang yang sedang membongkar pintu rumah bagian belakang.
Diketahui, para pelaku merupakan pelajar yang masih satu sekolahan. Mereka adalah RA (15), AM (16), dan MA (15).
Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung menjelaskan para tersangka melakukan aksinya sebanyak sembilan kali. Namun baru terungkap setelah aksi terakhir terekam CCTV. Pihak panti memutuskan memasang CCTV lantaran sering kehilangan barang.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku bisa kita ungkap, dan ternyata ada keterlibatan orang dalam,” ujarnya dalam keterangan Press Release di Rumah Dinas Kapolres Mojokerto, Selasa (28/01) siang.
Dijelaskan olehnya, Peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/10/19) siang, sekitar pukul 12.00 WIB. Pihak Panti mengetahui pintu rumah mengalami kerusakan. Saat dicek, beberapa barang berharga seperti laptop, TV LED, hingga uang jutaan rupiah.
“Jadi sebelum dipasang CCTV, mereka terus melakukan aksinya. Dibantu MA, yang merupakan anak Panti. Dialah yang menjadi inisiator aksi pencurian ini. Untuk total kerugian mencapai Rp 82 juta,” imbuhnya.
Sementara itu diakui oleh RM, uang hasil pencurian dibagi rata bersama tersangka lainnya. Termasuk untuk dibelikan sepeda motor dan bermain game online.
“Saya pakai untuk top up game online,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (wo/joe/ Pria Sakti).