Detikkasus.com l Labura – Sumut
Minggu (22/12/2019) Tiga orang pekerja atau buruh di Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS), PT Prima Jaya Lestari Utama yang berlokasi di Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara. Ketiga pekerja tersebut menyampaikan terimakasih kepada penegak hukum, khususnya kepolisian resort labuhanbatu karena sudah menindak lanjuti keluhan yang mereka sampaikan.
“Dan tak lupa kami juga turut menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Koalisi FSPMI dan LSM TIPAN-RI Labuhanbatu”. Dengan melalui koalisi ini jeritan hati kami sebagai pekerja di PMKS, PT. Prima Jaya Lestari insya Allah dapat teratasi, atas dugaan tindak pidana kejahatan ketenaga kerjaan. Sa’at ini memang baru kami bertiga yang akan memberikan keterangan kepada pak penyidik, dan insya Allah empat puluh tujuh (47) orang lagi tentunya juga sudah siap selalu untuk yang terbaik, ujar Suwito
SUWITO menambahkan “Keberadaan koalisi FSPMI dan LSM TIPAN-RI kabupaten labuhanbatu sangat membantu kami sebagai pekerja, untuk menyampaikan aspirasi seperti yang kami hadapi sa’at ini”. Jika keberaaan koalisi ini tidak ada di labuhanbatu, mungkin sampai ajal tiba menjemput, kami dari kelima puluh orang pekerja akan tetap dijajah oleh bangsa sendiri. “Berkuasanya kapitalisme bertopengkan dewa penolong, sangat mampu meluluh lantakkan persendian ekonomi pekerja. Untuk itu mari kita cerdas dalam memilih serikat pekerja, agar kita bisa terbebas dari belenggu kapitalisme, ujarnya
Bernat Panjaitan,SH,MHum Direktur LSM TIPAN-RI membenarkan bahwa tiga (3) orang Kliennya akan siap memberikan keterangan dihadapan penyidik Kepolisian Labuhanbatu, pada hari Jumat yang akan datang (28/12/2019). Surat Panggilan tersebut terdiri dari No:B/9197/XII/Res.124/2019 /Reskrim Tanggal 19 Desember 2019 untuk Sdr. Suwito Hadi Broto, No: B/9198/XII/Res 1.24/2019 /Reskrim Tanggal 19 Desember 2019 untuk Sdr. Sardi dan No: B/9199/XII/Res.1.24/2019/Reskrim Tanggal 19 Desember 2019 untuk Sdr Dedi Irawan”. Atas tindak lanjut yang begitu cepat dari Polres Labuhanbatu atas kasus ini patut untuk diapresiasi, sehingga masyarakat akan semakin percaya kepada Polri sebagai penegak hukum yang menjunjung tinggi keprofesionalan serta supremasi hukum, ujarnya
Wardin Ketua PC FSPMI Labuhanbatu yang juga sangat dikenal sebagai Aktifis Perburuhan mengatakan “Undang-Undang No: 13/2003 tentang Ketenagakerjaan adalah jaminan dari Negara sebagai perlindungan hukum kepada Buruh dari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pengusaha. Namun pada kenyataannya masih saja terjadi kejahatan ketenagakerjaan kepada pekerja diperusahaan dan hal ini terjadi diduga kuat karena fungsi pemerintah dibidang ketenagakerjaan yang dipercayakan kepada Instansi dibidang ketenagakerjaan dari mulai Kabupaten, Provinsi hingga Kementerian Tenagakerja tidak maksimal terutama fungsi pengawasan, atau diduga kuat ada oknum pengawas ketenagakerjaan di Provinsi sengaja memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadi. Ujarnya ( J. Sianipar )