Detik Kasus.com l Banyuwangi
Semula awal tanah seluas 23 Ha. milik (almarhum) Kakek Amri yang terletak di Kecamatan Tegalsari dan Kecamatan Gambiran, sudah puluhan tahun hingga sekarang masih di kuasai oleh anak angkat dari Nenek Khalimah, Kamis 14 November 2019.
Silsilah keluarga dari
Kakek Amri punya anak dua yaitu mbah Karis sama mbah Khalimah, kalau keluarga mbah Karis mempunyai 7 anak di antaranya yaitu,
1. Abdulah punya anak Kanapi dan Siti Maisaroh.
2. Istadi punya 2 anak.
3. Gatot Afandi punya anak yaitu, Ikhsan Suryadi dan Irwan Suryanto.
4. Srianah punya 12 anak.
5. Matdaki punya 4 anak.
6. Cueri punya 2 anak.
7. Suroto gak punya anak.
Sedangkan mbah Khalimah punya anak angkat namanya Badrun tanpa di ketahui dari identitasnya kurang jelas dari pihak keluarga Kakek Amripun mensoal statusnya Badrun tersebut di angkat anak oleh Nenek Khalimah berdasarkan tanpa tertulis di atas hitam putih serta mbah Khalimah sendiri tidak ada koordinasi dari pihak keluarga Almarhum Kakek Amri.
Hal ini sempat di tepis oleh salah satu ahli waris dari anak Gatot Afandi yaitu Ikhsan Suryadi mengatakan pada awak media, ” jujur mas saya salah satu di antara mereka ahli waris ingin tahu lebih jelas terkait hak waris peninggalan Almarhum Kakek saya ini sebenarnya ada indikasi spikulasi dari pihak Badrun, yang ingin menguasai seluruh tanah waris seluas 23 Ha tanpa konsultasi terlebih dulu pada yang punya hak waris,” ujarnya sedikit kecewa.
Lanjut Ikhsan,” saya terus – terang saja bahwa tanah yang di duga tipu daya oleh Badrun, hingga sampai sekarang menjadi banyak pertanyaan dari mulai tanah petok secara diam – diam Badrun kok bisa menggantikan surat berupa Sertifikat tanah dari BPN (Badan Pertanahan Nadional) tanpa melalui ijin dari pihak keluarga Mbah Amri, maka saya akan menelusuri bila nanti ada suatu kong kalikong antara Badrun dengan oknum BPN, saya atas nama Ikhsan yang mewakili dari pihak waris akan saya tuntut sesuai hukum yang berlaku, karena ada ganjalan dugaan pemalsuan tanda tangan yang tertera di BPN atau ada main spikulasi bahwa Sertifikat tanpa di dasari hak yang syah,” pinta kata Ikhsan.
Di sambung langsung oleh Ketua LSM DPC COBRA DAUD DHJONI WD mengimbau, ” saya menduka kuat adanya konspirasi yang artinya persekongkolan sekelompok orang dalam suatu merencanakan sebuah kejahatan yang di lakukan dengan praktis atau rapi dan sangat di rahasiakan serta pelaku konspirasi di sebut dengan konspirator, ” tutur kata Dhjoni.
“Seperti apa yang di sampaikan oleh Ikhsan menurut sesuai pengakuannya sebagai Ahli waris tanah di lokasi Kecamatan Tegalsari dan Kecamatan Gambiran perlu di kaji ulang mulai awal serta cek kerawangan petok di Desa tersebut, tentunya dari pihak – pihak terkait seperti BPN, pihak Desa setempat juga ahli warisnys bida duduk bareng untuk berkoordinasi awal kronologisnya dan bilamana perlu saudara Ikhsan bisa melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan bukti – bukti yang ada dan saksi – saksi ahli waris yang syah secara Hukum.”
Tambah kata dari Dhjoni menyimpulkan,” bahwa ahli waris adalah orang yang berhak menerima harta warisan yang di tinggalkan oleh pewaris. Dalam Hukum ada ahli waris berdasarkan ada hubungan darah dan perkawinan serta ahli waris karena wasiat.”
(edi/team)