Detikkasus.com | Sumatera Barat – Terkait pemberitaan sebelumnya oleh media ini tentang Mobil Dinas yang belum diserahkan oleh mantan Ketua dan wakil ketua DPRD Tanah Datar. Berdasarkan surat yang sudah dikirimkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda), dengan No : 030/1772/BKD/ASET – 2019 Tertanggal 11 Oktober 2019. Perihal Surat tersebut : Pengamanan Kendaraan Eks Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2014-2019. Yang ditandatangani oleh Sekda Irwandi S.IP.M.Si. Tembusan Surat kepada Bupati Tanah Datar, Ketua DPRD Tanah Datar, Ketua BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, Inspektur Kabupaten Tanah Datar.
Setelah dikonfirmasikan kepada ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Tanah Datar “Adrijinil Simabura .SH Dt.Rang kayo mulya” mengatakan, Secara aturan sudah saya sampaikan kepada sekwan untuk segera Mobil Dinas tersebut di kembalikan. Karna kita Anggota DPRD ini adalah Dewan yang terhormat. Maka terhormat pula lah pekerjaan kita, kalau yang namanya pinjaman harus dikembalikan.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Elizar.SH juga menyampaikan sewaktu dikonfirmasi pada Senin (04/11) mengatakan, Mobil Dinas yang dipakai oleh Saudara Irman pajaknya juga mati. Ucap Elizar. Berarti Mobil Dinas Jenis Inova BA 1532 E belum bayar pajak pada Negara.
Suripto Kabag Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Datar mengatakan Plat Nomor Polisi yang dipasang di Mobil Dinas mantan Wakil Ketua DPRD Irman tidak terdaftar di Bagian Umum. Tetapi coba tanyakan pada Sekwan Elizar.SH. tegas Suripto.
Mengenai terlihat Mobil Dinas Plat merah berNopol BA 1532 E berkeliaran di Pasar Batusangkar Pada Kamis (07/11) yang dikendarai Irman mantan anggota DPRD Tanah Datar. Tokoh Masyarakat Tanah Datar Jumharman mengatakan, melalui telepon selular “Mantan Anggota DPRD Irman yang belum menyerahkan Mobil Dinas ke Pemkab harus dipertanyakan”.
Karna dia tidak lagi anggota DPRD, kecuali dia masih terpilih itu lain hal. Sekarang apa dasar hukumnya dia meminjam, apalagi dia seorang Ketua Partai, dia yang membuat kesepakatan dengan Pemda malah dia pula yang melanggar Tegas Jumharman.
Seperti yang di katakan Anton Yondra melalui pesan singkat Watshaap pada Kamis (07/11) pada pukul 10.38 wib kepada wartawan media ini yang bunyinya “Pak Men Masalah oto, tanyo ka pak bupati…. ( pak men Masalah mobil tanyakan ke bapak bupati). Soalnyo ado komitmen samo beliau…(Soalnya ada komitmen sama beliau). Dan sekwan alah disuruah untuak mamproses lelangnyo. Kini sadang diproses aturan lelang…(Sekwan sudah disuruh untuk memproses lelangnya. Sekarang sedang diproses aturan lelang).
Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi setelah di konfirmasi melalui pesan singkat watshaap pada pukul 10.40 wib, ditanya tentang komitmen mobil dinas yang dipakai mantan anggota DPRD, Sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban dari Bupati Irdinansyah.
Disinggung masalah proses lelang Kabid Aset BKD Budi Candra.SE ketika di konfirmasi pada Jum’at (08/11) sekitar pukul 14.15 diruang kerjanya menyampaikan, Pelelangan aset bagi pejabat negara di Kabupaten hanya boleh setingkat Bupati dan Wabup. Kalau untuk Ketua DPRD dan Wakil itu tidak diperbolehkan pelelangan aset. Dan itu sesuai dengan PP No.84 Tahun 2014 dan Permendagri No.19 Tahun 2015. Ucap Budi Candra. (Yt)