PDAM Negeri Lama Gunakan Bendera Merah Putih Kondisi Robek dan Kusam

Labuhanbatu Sumut | Detikkasus.com – Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Negeri Lama diwilayah Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, sangat layak untuk jadi sorotan karena kondisi Bendera Merah Putih yang robek dan kusam masih dapat digunakan. Jumat (11-4-2025)

Kalau tidak percaya coba dicek ketitik lokasinya dan saya iyakin setelah sampai akan terlihat kebenarannya, “kalau mengenai bendera kondisi bendera merah putih menjadi seperti itu, “karena tidak pernah terawat sama sekali, saya perhatikan tidak pernah diturunkan dikala matahari terbenam.”

Baca Juga:  Pokdar Kamtibmas Restabes Semarang Sebagai Mitra Polisi Aktif Ikut Menjaga Kamtibmas Di kota Semarang

Bendera lambang negara kita itu tidak jauh beda dengan perjalanan sejarah atau riwayat perjuangan para pahlawan bangsa, kondisinya diterpa air hujan dan teriknya matahari serta dinginnya rembulan malam, karena situasi bendera selalu berkibar walau dihari libur.

Kemungkinan besar kepala kantor PDAM sama sekali tidak paham kalau bendera merah putih sebagai simbol kebanggaan nasional, atau beliau bersahaja untuk tidak tidak menghargai jasa para pahlawan yang gugur saat ingin merebut kemerdekaan, oleh karena itu beliau tidak mau tau lagi kondisi bendera yang sudah separah itu.

Baca Juga:  Paslon Urut 4 FAOITA Menyampaikan Karir Dan Kesejahteraan ASN, PPPK, Kades, Aparat Desa, BPD Dan THL, Salah Satu Program Unggulan

Awak media mendatangi ruangan Kantor PDAM dan melihat kondisi Bendera Merah Putih, selanjutnya melalui telepon genggam “M” Kepala Kantor PDAM Negeri Lama membenarkan seperti itu kondisi bendera, sejak dari kemarin itu sudah saya usulkan untuk penggantian bendera baru. Ujar “M”

Ditempat terpisah Evendy mengatakan “kalau tidak salah ingat di Pasal 67 UU No.24 Tahun 2009, sudah sangat jelas isi ketentuannya, bagi mereka yang melakukan pelanggaran terhadap penggunaan bendera merah putih yang rusak, robek, luntur kusut atau kusam.”

Baca Juga:  Oknum Pendamping PKH, Berinisial "SDH", Diduga Gelapkan Uang KPM Warga Desa Kemiri

Siapapun yang melakukan pelanggaran tersebut akan dapat diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta, tujuan pasal tersebut untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, serta menjaga kehormatan menunjukkan kedaulatan bangsa. Ujar Evendy (J. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *