Detikkasus.com I Labura – Sumut
(02/11/2019) HERI SUWANTO Kepala Desa (KaDes) Lobu Rampah, Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara, Kangkangi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Kangkangi UU no: 40 tahun 1999 tentang PERS.
“Terjadinya kangkang mengangkangi ini diketahui setelah, TIM awak media berhasil mengkonfirmasi inisial LT sebagai Kaur Pembangunan, sekaligus merangkap sebagai Ketua TPK (Tim Pelaksana Kegiatan), Katanya dirinya hanya sebagai pormalitas pelengkap sandiwara Heri Suwanto Kades Lobu Rompah. Kemudian sang Raja Desa Lobu Rampah tidak mengindahkan konfirmasi yang disampaikan oleh awak media, melalui situs WhatsAAp, Seperti yang dapat kita lihat bersama dipemberita’an ini.
ABDI TUAH Kordinator LSM TIPAN-RI Labuhanbatu mengatakan “Dalam ketentuan Permendagri no: 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan keuangan desa, Ada Tugas pokok yang tidak bisa diabaikan atau dikangkangi, Agar tidak menjadi bahan perbincangan yang menjadi bahan temun BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau menjadi temuan Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK).
Tugas pokok Tim Pengelola Kegiatan (TPK), terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa ) sebagaimana diamanatkan dalam Perka 13/2013 ttg Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di Desa antara lain: (1). Menyusun rencana pelaksanaan pengadaan; (2). Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa; (3). Membeli barang/jasa kepada Penyedia Barang/Jasa atau Mengadakan perikatan dengan pihak penyedia barang/jasa yang dituangkan dalam surat perjanjian (tindakan ini yang menyebabkan pengeluaran atas beban anggaran); dan (4). Melaporkan kemajuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada Kepala Desa. Ujar ABDI TUAH
ABDI TUAH Kordinator LSM TIPAN-RI Labuhanbatu Menambahkan “Kemampuan HERI SUWANTO Kepala Desa Lobu Rampah dalam mengangkangi Permendagri dan UU Pers, Kemungkinan besar segala stagmen akan dia lakukan untuk merauf keuntungan yang besar, dalam mengejar hasil kegiatan dana desa di segala lini”. Pada sa’at membuat desain RAB bisa jadi hanya pakai piling-piling atau ilmu tafsir, Yang disetujui tenaga ahli pendamping Desa.
Pakta pembuktian dapat kita sikapi bersama pada sa’at Kaur pembangunan sekaligus merangkap sebagai ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), yang mengatakan “Saya hanyalah wayang yang tidak tau apa apa, Yang tau itu semua adalah kades, Dialah yang mencari barang dan juga jasa. Dia yang tau berapa harga petrun permotor, harga kerikil, pasir, papan, semen dan upah kerja. Langsung sajalah konfirmasi sama kepala desa. Sebab kalau sama saya percuma karna saya gak tau apa-apa ujar LT”. (ABDI TUAH**J. Sianipar)