Pemusnahan Aset Kadaluarsa Di Sesuaikan Dengan PP & Permendagri

Jumat, 4 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com l Kaur Bengkulu – Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur merencanakan untuk pemusnahan obat”an yang mana nilai obat kadaluarsa tersebut di perkirakan bernilai Rp 700 Juta Rupiah

Bermacam jenis Obat-obatan kadaluarsa yang akan dimusnakan tersebut lantaran tidak dapat digunakan lagi sehubungan telah over waktu penggunaan

Kepala Dinas Kesehatan Azwar,S.Sos melalui Kabid Pelayanan dan SDK Sasmin,SKM menyampaikan jadwal pemusnahan obat tersebut masih tertunda karna saya sedang menjalani tugas ke luar daerah (Jambi)

Baca Juga:  Sambangi Kantor BRI Bhabinkamtibmas Banjar Jawa Sampaikan Pesan Kamtibmas

“Awalnya kita rencanakan tanggal 25 Sepetember 2019 karena saya saat itu dinas luar ke Jambi terpaksa ditunda dan mudah”an dapat di laksanakan pada tanggal 4/10/2019,” Hari Jumat tutur Sasmin

Obat”an yang akan di musnahkan tersebut stok obat terhitung dari tahun 2015 silam,sebenarnya kalau menurut aturan obat-obatan diatas 2 tahun tidak baik untuk di gunakan lagi sebagai obat kesehatan imbuh Sasmin

Baca Juga:  Gara gara pingin Kawin Lagi sampai palsukan identitas, Kades Tarokan dan Kades Kaliboto Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri terseret Hukum.

Menanggapi hal tersebut kepada OPD terkait (Dinas Kesehatan RSUD Dan Puskesmas) sebaik nya sebelum menghapuskan obat kadaluarsa agar lebih berhati-hati terutama dengan BMHP

Kemudian stock opname BMHP tersebut telah diungkapkan didalam Laporan keuangan Daerah serta mengajukan surat permohonan untuk penghapusan aset (obat-obatan)

Baca Juga:  Cek Sampah, Kades Turun Langsung Berkoordinasi dengan LH

Dalam hal penghapusan/pemusnahan di harapkan memperhatikan ketentuan PP 71 tahun 2010 tentang standart akuntansi sehingga catatan persediaan yang masih ada betul-betul sesuai dengan jumlah barang setelah di lakukan inventarisasi serta mengikuti ketentuan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 pasal 16 ayat 2 untuk lebih teliti menghitung barang persediaan (stock opname)

 

(Rza)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru