Detikkasus.com, BUTENG – Yamin Hamzah (53) warga Desa Kanapa-napa, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)
terpidana kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, mengumumkan dirinya sebagai Calon Kepala Desa (Cakades) Kanapa-napa, Kecamatan Mawasangka, Buteng, Oktober 2019 mendatang.
Diwawancarai awak Media, Kamis (22/8) Saya Yamin Hamza mengumumkan dan membenarkan kepada seluruh warga masyarakat Desa Kanapa-napa, Kecamatan Mawasangka, Buteng, bahwa saya mendaftarkan diri sebagai Calon Kepala Desa (Cakades) berstatus sebagai mantan Narapidana (Napi)
“Hukuman pidana yang saya jalani hanya tiga tahun. Semua persyaratan administrasi sudah kelar selain itu saya mendaftarkan diri sebagai cakades ini atas dorongan warga dan tokoh masyarakat yang menginginkan perubahan dan pembangunan yang merata di Desa Kanapa-napa Buteng,” ungkap Yamin
Diketahui bahwa sebagai mantan Napi sebelum mendaftar sebagai Cakades harus mengumumkan kepada masyarakat jika telah dijatuhi pidana diatas 5 tahun dan mengumumkannya sesuai Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014, permendagri 112 tahun 2016, perda nomor 7 tahun 2017, perbup nomor 13 tahun 2017. (Edi Fiat)