Detikkasus.com | Labuhabatu – Minggu (04/08/2019), Rojali orangtua kandung dari Almarhum HAMDANI, Korban yang tewas akibat kecelakaan kerja tertimpa buah kelapa sawit di hari Kamis 04/07/2019, di PT Cisadane Sawit Raya Negeri Lama Kabupaten Labuhabatu Provinsi Sumatera. “Sekitar pukul 10;15 wib Rojali menyambangi Kantor PC FSMPI Labuhanbatu di Rantauprapat, Beliau menjelaskan bahwa pada hari Jumat (2/8/19) sekitar pukul 15.00 Wib, Berkisar lima (5) orang anggota Reskrim Polres Labuhanbatu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Jama K Purba SH MH, Meninjau langsung Tempat Kejadian Perkara (TKP) blok X-6, Divisi VIII PT CSR.
Saya sangat berterimakasih kepada bapak Kapolres Labuhabatu, Atas hadirnya TIM untuk lakukan olah tempat kejadian perkara, Dikarenakan meninggalnya putra kandung saya diwilayah perkebunan kelapa sawit milik PT CSR, dan “Tak lupa juga saya sangat berterimakasih kepada seluruh TIM Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Labuhabatu, Yang telah memberikan stagmen yang terbaik untuk kami sekeluarga. Ujar Rojali
Wardin Ketua PC.FSPMI Labuhabatu Mengatakan “Melalui Media ini kami mengucapkan ribuan terima kasih kepada Bapak Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SHSIK, beserta seluruh jajarannya atas ditindak lanjutinya kasus kematian Almarhum HAMDANI yang diduga karena kelalaian Joko Wahyu Nugroho Menejer PT Cisadane Sawit Raya” Ujar Wardin.
Rojali saat dikonfirmasi mengatakan “Benar pada hari Jumat (2/8/19) Berkisar lima orang Polisi dari Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP.Jama K Purba SH.MH datang ke TKP dan meminta keterangan kepada saya tentang kejadian perkara terjadinya kecelakaan kerja yang mengakibatkan anak Saya HAMDANI meninggal dunia. Kemudian untuk kelanjutan proses hukumnya Bapak Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu meminta kepada Saya untuk hadir di Polres Labuhanbatu pada hari Selasa depan (6/8/19). Ujar Rojali
Tentang Surat Pernyataan yang Saya tulis dan tanda tangani di Rumah Sakit Umum (RSU) sesuai arahan ALPIAN LUBIS Asst Divisi VIII, bahwa kejadian kecelakaan kerja bukan terjadi di PT Cisadane Sawit Raya tetapi di Kebun Pribadi Saya, terpaksa Saya lakukan karena kondisi Saya panik memikirkan keadaan anak kandung Saya HAMDANI, padahal Saya sama sekali tidak memiliki kebun, dan Surat tersebut tinggal di RSU Karya bhakti Rantauprapat”. Ujar Rojali.
Bernat Panjaitan SH MHum Direktur LSM TIPAN-RI Labuhanbatu, Juga sebagai praktisi Hukum mengatakan “Bila merujuk kepada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan, Seseorang yang tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan tidak dibenarkan untuk memasuki tempat kerja tanpa ijin dari pihak perusahaan”. dan pihak perusahaan harus melarangnya, hal ini guna menghindari hal-hal yang tidak dinginkan terjadi terhadap seseorang tersebut dalam kawasan ruang lingkup perusahaan. Ujar Bernat
‘Terkait dengan kasus HAMDANI yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, yang diketahui tertimpa buah kelapa sawit seberat kurang lebih 30 Kg saat memanen, diduga sudah ada ijin dari perusahaan, apalagi sesuai keterangan dari Rojali bahwa HAMDANI sudah bekerja sebagai pembantu pemanen kurang lebih 2 tahun lamanya, jadi perusahaan tidak bisa berdelik atau berdalih tidak tahu. Ujar Bernat
Bernat Panjaitan SH MHum menambahkan “Hubungan kerja HAMDANI dengan Perusahaan adalah sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) atau PKWT, kalau hal ini benar adanya maka kembali kita bertanya kepada Instansi Ketenagakerjaan, sampai sejauhmana mereka sudah melakukan pengawasan terhadap kontrak/ Perjanjian Kerja (PK) dan apakah PKnya didaftarkan ke instansi ketenagakerjaan. Ujar Bernat
Sebab sesuai regulasi tentang ketenagakerjaan “Pekerjaan yang berhubungan langsung kepada proses produksi hubungan kerjanya dilarang berdasarkan PKWT/BHL/ atau sejenisnya, sehingga dalam kasus kematian HAMDANI tidak terlepas dari tanggung jawab instansi dibidang ketenagakerjaan, dan juga Pemerintah Labuhanbatu. Bila dihubungkan kepada 4 Fungsi Pemerintah dibidang ketenagakerjaan “. Ujar Bernat
Bernat Panjaitan SH MHum menambahkan “Saya percaya dan yakinkan bahwa Penyidik yang menangani perkara ini mampu memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku”, dan dapat menerapkan pasal 359 KUHP Pidana kepada Menejer PT Cisadane Sawit Raya yang diduga sebagai pelaku hingga menyebabkan tewasnya HAMDANI.
“Dan atas kepedulian Polres Labuhanbatu Saya atas nama pribadi juga LSM.TIPAN-RI, mengucapkan terimakasih kepada AKBP Frido Situmorang SH SIK Kapolres Labuhanbatu beserta seluruh jajarannya”. Ujar Bernat ( J. Sianipar )