Detikkasus.com | Jakarta – Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019. Keterangan disampaikan Jokowi dengan didampingi Ma’ruf Amin di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Jokowi mengatakan, proses Pilpres dan Pemilu Legislatif telah dilalui dalam 10 bulan terakhir. Menjadi pembelajaran dan pendewasaan seluruh komponen bangsa dalam berdemokrasi. “Rakyat sudah berbicara, rakyat sudah berkehendak, suara rakyat sudah didengar, rakyat sudah memutuskan, dan telah diteguhkan oleh jalur konstitusi dalam jalan bangsa yang beradab dan berbudaya,” kata Jokowi.
Jokowi menuturkan, setiap tahapan Pemilu mulai pendaftaran, kampanye, pencoblosan, penghitungan suara, penetapan hasil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), termasuk penyelesaian sengketa di Mahkamah Agung dan MK. “Semua tahapan telah kita jalani secara terbuka, secara transparan, secara konstitusional,” ujar Jokowi.
Jokowi bersyukur MK telah mengeluarkan putusan. Jokowi juga menyatakan, proses persidangan di MK diselenggarakan secara adil dan transparan. Disaksikan langsung seluruh rakyat Indonesia melalui televisi maupun media elektronik lainnya. “Putusan mk adalah putusan yang berisfat final. Sudah seharusnya kita semua menghormati dan melaksanakan bersama-sama,” imbuh Jokowi.
Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan gugatan yang dilayangkan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Prabowo-Sandi). “Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Gedung MK.