Detikkasus.com | Timbulnya polemik di masyarakat akibat ketidaknetralan panitia pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa(Pilkades) akan berdampak buruk dan mencederai proses demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta ini. Agar tidak terjadi hal tersebut begini penjelasan Nur Rozuqi sang Pendiri Padepokan Desa ‘Gerakan Desa Merdeka’ yakni Lembaga Kajian Desa(Ngaji Desa) via WhatsApp Pribadinya.
Kepada tim Detikkasus.com (25/05/2019), Nur Rozuqi memaparkan bahwa dalam peraturan yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa, mulai dari Undang-Undang sampai dengan Peraturan Menteri tidak ada yang secara eksplisit mengatur bagaimana yang berkaitan dengan netralitas panitia. Tetapi secara implisit kita tetap bisa menjustiskan dua hal yang bisa dipedomani, yaitu:
1. Bahwa azas pilkades adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Permendagri 112/2014, pasal 35, ayat (2)).
Empat azas di atas diperuntukkan kepada para pemilih, sedangkan dua azas yaitu jujur dan adil di atas diperuntukkan kepada panitia.
Artinya panitia harus melaksanakan tugas kepanitiaan dengan jujur, yaitu jujur kepada siapapun, jujur kepada diri sendiri, dan jujur kepada Tuhan.
Panitia juga harus melaksanakan tugas kepanitiaan dengan adil, yaitu adil kepada siapapun, adil kepada diri sendiri, dan adil kepada Tuhan.
2. Bahwa sebelum melaksanakan tugas, panitia pilkades diambil sumpahnya sebagaimana lazimnya pejabat, pegawai, atau petugas yang akan melaksanakan bagian dari sistem tata kelola Pemerintahan di NKRI.
“Sumpah yang diucapkan oleh panitia tersebut harus dipahami, disadari, dan diyakini bahwa sumpah tersebut diucapkan kepada siapapun, kepada diri sendiri, dan kepada Tuhan.” Jelas Nur Rozuqi.
Masih Nur Rozuqi menegaskan bahwa netralitas PJ Kades, Perangkat Desa, dan BPD diatur dalam pasal 30, ayat (2), yang berbunyi:
(2) Pelaksana Kampanye dalam kegiatan Kampanye dilarang mengikutsertakan:
a. kepala desa;
b. perangkat desa;
c. anggota badan permusyaratan desa.
“Ayat tersebut di atas memberi petunjuk bahwa PJ Kades, Perangkat Desa, dan BPD dalam penyelenggaraan pilkades harus netral.” Tegasnya.
Oleh sebab, apabila panitia pilkades, PJ Kades, Perangkat Desa, dan BPD, baik secara personal maupun komunal, maka bisa dituntut atau ditindak secara personal atau institusional karena jabatan dan/atau institusinya baik secara perdata maupun pidana apabila ditemukan bukti-bukti material maupun non material yang cukup.
Pasal-pasal yang memungkinkan bisa dijadikan bidikan antara lain pasal tentang penyalagunaan wewenang, melanggar sumpah, pemalsuan, manipulasi, pemaksaan, pemerasan, penggelapan, pembocoran, dan lain-lain.
Akibat yang ditimbulkan antara lain memperdatakan panitia, mempidanakan panitia, menghentikan pelaksanaan, dan membatalkan hasil pilihan.
“Maka dari itu, jujur dan adil serta menepati sumpah adalah kemutlakan bagi panitia pilkades, PJ Kades, Perangkat Desa, dan BPD.” Pungkas Nur Rozuqi pendiri Padepokan Desa ini. (Imam/red)
Terimakasih.
Semoga barokah.
Salam *GERAKAN DESA MERDEKA*
Dari PADEPOKAN DESA.
Oleh LEMBAGA KAJIAN DESA.
Dalam NGAJI DESA.