Detikkasuscom | Denpasar (6/5).
Bendesa Adat Tonja-Kel. Tonja, Kec. Denpasar Utara, Jero Mangku Made Budiasa menilai terwujudnya kesepakatan peraturan Adat (Perarem-red) di Desa Adat sangat penting dan diperlukan sebagai instrument pendukung program Pencegahan Penyalahgunaan Pemberantasan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Bali sebagai salah satu pusat pariwisata di Indonesia perlu membuat langkah kongkrit untuk mengantisipasi pencegahan bahaya narkoba.
“Ini tanggung jawab kita bersama dalam hal pencegahan dan sementara untuk penindakan merupakan wewenang dari penegak aparat hukum”, urai Jmk Budiasa ketika dimintai konfirmasinya saat mempersiapkan isi dari pasal-pasal yang tertuang dalam perarem narkoba di Adat Desa Tonja.
Budiasa yang juga menjabat sekretaris Perkumpulan Bengkel Mobil Bali (PBMB) dan Sekretaris DPP Orari Lokal Denpasar menambahkan, bahwa pencegahan peredaran narkoba di Bali sudah menjadi komitmen Pemerintah Bali berserta jajarannya, karena Bali sangat rentan adanya keberadaan narkoba. Dengan disiapkannya sistem dan regulasi oleh pemerintah bersama dengan desa adat sebagai pilar pembangunan di Bali peredaran narkoba dapat dicegah secara dini.
Sementara itu ditempat terpisah Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol. Jmk. Putu Gede Suastawan yang dikonfirmasi via telepon menjelaskan, Bali dalam sehari rata-rata menelan korban 2 orang meninggal akibat narkoba.
Tahun 2017 tercatat sebanyak 56.000 orang positif terkena narkoba, sekarang sudah menurun di tahun 2018 menjadi 34.000 orang, jelas Suastawan sembari menambahkan bahwa semenjak BNN Provinsi getol mengadakan sosialisasi ke semua Desa Adat di Bali sudah terjadi penurunan dampak narkoba.
Laporan: detikkasus.com Biro Denpasar (Budiasa/Kinan).