Foto WIL Jam Dinas Oknum PNS Dinas Pengairan Bojonegoro Diduga Bolos “Check in

Kamis, 11 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jam Dinas Oknum PNS Dinas Pengairan Bojonegoro Diduga Bolos “Check in Dengan WIL.

Detikkasus.com | Propinsi Jatim – Kabupaten Bojonegoro -, Senin 08/04/19 – Jam Dinas Oknum pegawai Dinas Pengairan Kabupaten Bojonegoro diduga nglowo dan Check in dengan wanita idaman lain ( WIL ).

Diduga tidak puas dengan pelayanan istri, Oknum pegawai Dinas Pengairan Kabupaten Bojonegoro (***), mempunyai wanita idaman lain (WIL), saat bersama WIL kepergok LSM dan Wartawan, di tempat penyewaan Kamar untuk kencan milik tante End Jalan Lettu Suwolo. Nomor 47, Ngrowo, Bojonegoro.

 

Oknum tersebut di ketahui kerap mangkal di kabupaten Seputar Kantor Pangairan Bojonegoro, di tempat kejadian perkara oknum tersebut kabur dengan cepat mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion berwarna biru Nopol S 3697 B, sehingga belum bisa di konfirmasi.

Baca Juga:  Pemkot Madiun Terapkan Prokes Ketat Dalam Upacara Peringatan Kemerdekaan RI

Video Jam Dinas Oknum PNS Dinas Pengairan Diduga “Check in Dengan WIL.

Sementara itu WIL oknum PNS juga sulit di konformasi langsung menghilang dengan mengemdarai sepeda motor Scoopy nopol S 6008 BD.

Dari hasil konfirmasi, dari tetagga END memang menyewakan Kamar atau Kost, meski tanpa surat Nikah tidak apa apa asal bayar persewa Rp. 100.000. (seratus ribu rupiah).

Secara terpisah E.S Kepala Dinas Pengairan Bojonegoro saat di Klarifikasi melalui telp seluler tidak di angkat, melalui Whatsaap 0815-5478-8XXX beluam ada jawaban, pukul 14.30 Wib.

Baca Juga:  Melakukan Anjangsana Untuk Sampaikan Pesan Kamtibmas Dan Himbauan

Dari hasil konfirmasi Akhir, Diduga Oknum PNS saat di konfirmasi malalui telp seluler Whatsaap 822-4453-2XXX sebatas di baca seperti koran, tidak memberikan komentar, Eronisnya Whatsaap Redaksi di Blokir dengan cepat. hingga berita perdana di angkat.

Menurut Supriyanto als Priya Ketua Umum NGO PMBDS: Pemilik Usaha sewa kamar dapat di jerat dengan Pasal 296 KUHP menyebutkan “Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.” Sedangkan Pasal 506 KUHP menyebutkan “Barangsiapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Baca Juga:  Polsek Kubutambahan Melaksanakan Razia Kendaraan Bermotor Rutin dan Tindak Dua Pelangar Lalulintas

Selain itu, Oknum PNS tersebut dapat dikenakan sangsi – yang diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS,” Jelasnya. (PRIA SAKTI).

Dokumentasi : Media Tim9:

1. Beritapolisi.id
2. Jejak-kasus.com
3. www.jejakkasus.info
4. Beritacybercrime.com
5. Mediasaberberpungli.com
6. Radarbangsa.co.id
7. Jejakkasusjabar.com
8. Sidakkasus.com
9. Detikkasus.com
10. Detikkasusnews.com
11. detikkasustv.com

Berita Terkait

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu
Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:30 WIB

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Berita Terbaru