Detikkasus.com | Labuhanbatu 22 Maret 2019, Mayasari meminta kepada Koalisi Lsm Tipan-ri dan Fspmi untuk mendampingi dirinya menuntut PTPN IV Pulau Raja, MAYASARI mengatakan “Di Afdiling IV blok J pada tanggal 30-12-2018 yang lalu, terjadi kecelakaan kerja akibat tersengat listrik PT PLN (Persero) yang mengakibatkan melayangnya nyawa Almarhum Imam Zajuli suami saya, insiden tersebut sangat sulit terlupakan, dan sangat tidak mungkin untuk kulupakan apalagi wajah peninggalan suami saya ada pada buah hati kami yang masih kecil ini, Ujar Mayasari sambil menatap wajah anaknya.
Mayasari menambahkan “Suami saya sebagai Buruh Harian Lepas ( BHL) Pemanen Kelapa Sawit di PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Pulau Raja Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara. “Dua tahun lamanya suami saya pemanen buah kelapa sawit sedangkan saya ikut turut serta bekerja mengutip bronsolan buah kelapa sawit, Upah yang kami terima dari mandor terkadang sembilan ratus ribu rupiah sampai satu juta tiga ratus ribu rupiah (900/1,200). Ujar Mayasari.
Sekitar pukul 09;00 wib Awak media sudah berada di PTPN IV Pulau Raja, Untuk konfirmasi Manajer atau Asisten Personalia Kebun, tetapi tidak berhasil karena uraian dari B. Silalahi Satpam PTPN IV Pulau Raja Katanya Manajer dan Asisten Personalia Kebun tidak ada diruangan kerja, “Mereka tadi keluar saya tidak tau kemana tujuannya”. Untuk memudah komunikasi konfirmasi kemudian awak media meminta nomor handphone Manajer atau Asisten Personalia Kebun, tetapi B. Silalahi tidak memberikannya dengan alasan katanya tidak ada padanya.
Bernat Panjaitan SH, MHum Direktur LSM TIPAN-RI mengatakan “Kematian Imam Zajuli murni karena kelalaian Management Perusahaan yang tidak melengkapi pekerja dengan Alat Pelindung Diri ( APD), Sebagai bentuk terimplementasinya Sistim Management Keselamatan Dan Kesehatan Kerja ( SMK3).
Kematian almarhum IMAM ZAJULI saat bekerja memanen kelapa sawit membuat hati Mayasari terpukul, Sehingga sa’at ini Mayasari sudah menanda tangani Surat Kuasa sebagai bentuk pendampingan dirinya untuk menggugat PTPN Pulau Raja. Diharapkan pihak penegak hukum UPT Wasnaker Provsu Wilayah.IV, Kapolres Asahan dan Ditreskrimum Polda Sumut segera melakukan pengusutan kasus ini.
Serta surat Laporan sudah kami layangkan, dan meminta kepada aparat penegak Hukum untuk menerapkan pasal 359 KUHPidana atas dugaan kelalaian management PTPN IV yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, sedangkan kejahatan ketenagakerjaan dugaan penipuan upah kita akan minta aparat penegak hukum untuk menerapakan pasal 378 Juncto 372 KUHPidana.
Aparat penegak hukum harus tegas, jangan karena Buruh kelompok masyarakat yang miskin lantas haknya untuk mendapatkan pembelaan,perlakuan yang sama dan adil dimuka hukum diabaikan, dan lebih memilih untuk membela pengusaha yang punya bergepok-gepok uang, ” Ujar Bernat
Wardin Ketua PC.FSPMI Labuhanbatu mengatakan “Kalau dilihat dari kronologi kejadian yang disampaikan oleh Mayasari sangat jelas kematian Almarhum Imam Zajuli karena kecelakaan kerja dan penyebabnya murni karena kelalaian management PTPN IV Pulau Raja yang tidak melengkapi pekerja dengan APD, dan tidak ada menugaskan petugas dari Perusahaan melakukan pengawas panen khusus pada areal yang rawan berpotensi terjadinya kecelakaan kerja, seperti penjelasan Mayasari, tidak ada satu orangpun pihak Management di areal untuk mengawasi Pemanen Bekerja.
Management PTPN IV tidak bisa menghindar dari tanggung jawab dengan mengatakan bahwa almarhum sebagai BHL Pemanen Kelapa Sawit tidak menjadi bagian dari PTPN IV, regulasi kan sudah jelas menyebutkan bahwa pekerjaan yang berhubungan langsung kepada proses produksi dilarang Hubungan Kerja Pekerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT) atau Buruh Harian Lepas ( BHL) atau Outsourcing / alih daya, dan pekerjaan yang berhubungan langsung kepada proses produksi seperti Pemanen Kelapa Sawit wajib hubungan kerjanya berdasarkan kepada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ( PKWTT) atau Pekerja Tetap.
Sehingga dalam kasus kematian Almarhum Imam Zajuli sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari management PTPN IV. saya kira hal ini sudah diketahui oleh Management PTPN IV, karena sebuah Perusahaan yang besar yang banyak memiliki tenagakerja yang ahli dibidang hukum sangat mustahil tidak mengetahui regulasi tentang tata cara dan syarat menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain.
Management PTPN IV hendaknya jangan menganggap semua publik tidak tahu bahwa salah satu cara yang paling efektive untuk mendapatkan keuntungan perusahaan adalah dengan cara menekan cost nya Buruh, dan untuk mencapai hal itu semua regulasipun ditabrak.
Sangat ironis dan bisa dikatakan perlakuan Management PTPN IV ini tidak manusiawi, karena sesuai pengakuan Mayasari rata-rata upah yang diterima perbulan Rp satu juta, untuk dua orang Pekerja, dirinya sebagai Kernet dan Suaminya sebagai BHL, artinya rata-rata perhari kerja per orang hanya dapat upah Rp 20 Ribu Rupiah, sedangkan upah untuk pekerjaan yang dilaksanakan pada hari minggu tidak pernah dibayar sesuai perhitungan upah kerja lembur, kan sangat biadab namanya,” Jelas Wardin.
Wardin menambahkan “Management PTPN IV juga harus memahami bahwa Perjanjian Kerja Bersama ( PKB) yang ada di PTPN IV berlaku kepada semua Buruh PTPN IV Pulau Raja baik Buruh tetap maupun BHL, dan kasus ini juga sudah kami laporkan ke Lembaga Sertifikasi RSPO juga langsung ke RSPO dan meminta Sertifikat yang dimiliki Pabrik Minyak Kelapa Sawit ( PMKS) Pulau Raja beserta Kebun yang merupakan rantai pasoknya untuk segera dibekukan, karena tidak sesuai dengan Prinsip, Kreteria dan indikator RSPO,” Ujar Wardin.
Sebagai tambahan uraian kata hati Mayasari “Saya melihat langsung kejadian na’as tersebut, karena setiap hari kalau suami saya bekerja saya selalu ikut, sebab Saya adalah pembantu atau kernet dari Suami Saya untuk mengutip berondolan, dan selama bekerja upah yang kami terima sebagai BHL Pemanen Kelapa sawit rata-rata perbulannya cuma Satu juta Rupiah, sedangkan hak yang lainnya gak pernah ada diberikan perusahaan”.
Saya sudah berulang menanyakan hak almarhum suami saya kepada Assisten Afdeling IV, Tetapi jawaban yang diberikan ” nanti dikonfir ke Perusahaan”, yang akhirnya saya bosan dan meminta dampingan kepada LSM.TIPAN-RI dan PC FSMPI Labuhanbatu, sebab dari informasi yang saya dapatkan melalui berita ataupun dari mulut orang LSM dan Serikat Pekerja dimaksud memiliki konsistensi dan komitmen untuk membela para Buruh yang tertindas, Kiranya Allah, SWT meridhoi perjuangan yang dilakukan oleh LSM.TIPAN-RI dan PC FSPMI Labuhanbatu sehingga hak-hak suami saya dapat segera dibayar oleh PTPN IV dan BPJS Ketenagakerjaan, hak almarhum tersebut sangat saya butuhkan demi masa depan anak kami yang masih berusia dua tahun,” Ujar Mayasari sambil berlinang airmata ( J. Sianipar )