Detikkasus.com | Labuhanbatu 11 Maret 2019, Peraturan Pemerintah no: 44 tahun 2015 tentang Penyelenggara Program Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Peraturan Menteri Tenagakerja no: 26 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelengara Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Penerima Upah, di PT Bilah Plantation Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Ternyata menemukan titik temu kebaikan sehingga Bastani suami dari Almarhumah terlihat wajahnya ceria walaupun hanya sebatas harapan.
Diedisi yang lalu dengan judul “Aneh Juga Siih Jika PT Bilah Plantion Tidak Segera Membayar”. tambahan Edisi tersebut DUDI AFRIANDY SP Manajer PT Bilah Plantation mengatakan “Saya masih terbilang muda bertugas disini karena masih terhitung sekitar satu bulan, Saya kaget dengan situasi ini disa’at surat koalisi serikat pekerja bernomor 001/KOSPLSM/LB/II/2019, Berada diruangan kantor saya, Untuk lanjutan proses klaim JKK yang saudara pertanyakan sa’at ini sudah diurus atau ditangani pak YUDHI sebagai Perwakilan dari kantor Perkebunan”. Kita tunggu aja pak proses perkembangannya, Jika benar itu adalah hak Almarhumah tentunya tidak akan berpindah ke orang lain dan prusahaan pasti membayarnya. Ujar Dudi
Sekitar pukul 15:35 wib “Bastani suami Almarhumah mengatakan” Sejak istri saya meninggal dunia setahun yang lalu, Sama sekali tidak saya ketahui kalau masih ada hak-hak Almarhumah istri saya yang belum di bayar oleh Perusahaan, dan Sejak istri saya meninggal dunia hingga saat ini tidak ada sama sekali bantuan yang di berikan oleh perusahaan, Saya mengetahui bahwa hak-hak istri saya masih ada bersumber dari Abdi Tuah, Wakil Koordinator LSM.TIPAN-RI Kecamatan Bilah Hilir Negeri Lama,
Kemudian Abdi Tuah yang menghubungkan saya dengan Pengurus LSM.TIPAN-RI Labuhanbatu serta Pengurus PC FSPMI Labuhanbatu untuk selanjutnya menjadi kuasa pendamping saya, Guna mengurus hak-hak Almarhumah istri saya yang sudah meninggal dunia, Saya sangat berterima kasih dan bersyukur dengan kehadiran LSM.TIPAN-RI Koordinator Kecamatan Bilah Hilir, yang kehadirannya dapat membantu masyarakat terutama para Buruh didalam mendapatkan hak dan keadilan hukum, Ungkap Bastani dengan mata berkaca-kaca.
Wardin Ketua PC.FSPMI Labuhanbatu mengatakan “Kami memiliki komitmen untuk terus melakukan pembelaan kepada masyarakat lemah, khususnya para Kaum Buruh yang tertindas, sebab buruh memiliki peran yang sangat besar dan mampu menentukan dalam mensukseskan seluruh proses pembangunan di negeri ini”. Buruh sebagai penggerak utama roda ekonomi, sehingga sangat tidak wajar kalau di perlakukan sewenang-wenang oleh Pengusaha, Ujar Wardin
Titik temu sudah di dapatkan Perusahaan PT Bilah Plantation melalui perwakilannya Yudy Prasetyanto “Meminta pending untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan Management tentang jumlah nilai JKK dan JKM yang akan dibayarkan, sidang sesuai kesepakatan dengan Pihak Perusahaan akan dilanjutkan minggu depan”.
Anto Bangun,Sekretaris LSM.TIPAN-RI, Labuhanbatu mengatakan “Kasus ini harus menjadi acuan atau momen penting kepada semua Buruh Perkebunan yang ada di Negara Republik Indonesia, khususnya di Kabupaten Labuhanbatu, Sehingga bila terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat tetap atapun meninggal dunia perusahaan wajib membayar hak-haknya yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi BHL yang sudah di pesertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maka Klaim sepenuhnya di tanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, Sedangkan BHL yang tidak di pesertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maka klaim JKK dan JKM yang nilainya sesuai regulasi di tanggung oleh Perusahaan, Ujar Anto Bangun.( J. Sianipar )