Detikkasus.com | Kabupaten Kaur Bengkulu – Dinas Perikanan Kabupaten Kaur,besok akan mengadakan rapat intern untuk membahas terkait dengan perizinan tambak udang
Kepala Dinas Perikanan Eduar Happy,S.Sos mengatakan,setelah rapat intern antara Dinas Perikanan dengan Kejaksaan dan Kepolisian akan di lanjutkan dengan rapat antara OPD terkait ujar nya Kamis 17/1/2019
Di katakan nya,petambak udang di wilayah kabupaten Kaur yang telah oprasi seluruh nya 28 unit,dari jumlah tersebut yang bisa dinyatakan telah mengantongi izin baru 5 unit tambak
Menurut keterangan Kepala Dinas Perikanan Eduar Happy S.Sos,28 tambak udang tidak satupun yang menyetorkan retribusi dari sektor penghasilan,untuk menarik retribusi tentu harus punya dasar,kalau asal tarik kita salah juga
Untuk kedepan kita akan memberikan kesempatan kepada petambak udang untuk melengkapi izin,pengurusan izin tidak di kenakan biaya terkecuali kalau sudah panen mereka harus bayar retribusi kepada daerah,pembayaran nya petambak itu sendiri yang menyetorkan ke kantor bank
Saya yakin dan percaya kalau semua petambak sudah memiliki izin dan menyetor ke daerah,pendapatan dari sektor udang tambak minimal bisa mendapatkan pendapatan daerah 2 Miliar pertahun ujar Eduar Happy,S.Sos
(Reza)