Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap Penduduk Pendatang Non – Permanen yang mengacu kepada Permendagri Nomor : 14 Tahun 2018 , Minggu 2 Desember 2018 pukul 14.30 Wita bertempat di Rumah Kos milik Komang Nedeng, di Banjar Dinas Kaje Kangin, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Bhabinkamtibmas Kubutambahan Aiptu Gede Adiasa melaksanakan kegiatan Operasi Penduduk Pendatang.
Kegiatan tersebut diatas bertujuan untuk mencegah dan mengantisipasi serta menangkal adanya Gangguan Kamtibmas yang diakibatkan oleh membludaknya kehadiran Penduduk Pendatang terutama penduduk pendatang Non Permanen yang tidak jelas identitasnya.
Kegiatan tersebut diatas juga bertujuan untuk mewujudkan Desa Kubutambahan yang Aman, Damai dan Sejuk dalam rangka berkaitan dengan Pelaksaan Pileg dan Pilpres 2019.
Dalam kegiatan tersbut dapat di data warga yang tinggal atau kos di rumah kos milik Komang Nedeng diantaraya :
1. Made Manisa Sutuasi, Laki, 23 Thn, Mahasiswa, alamat Dusun Tanglad, Desa Nusa Penida, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung,
2. Ni Nengah Suratni, Perempuan, 22 Thn, Mahasiswa, alamat Dusun Kembang Sari, Kintamani, Bangli,
3. Putu Yudiana, Laki, 23 Thn, alamat Dusun Sekar, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng,
Kegiatan tersebut diatas berjalan dengan lancar, tertib dan aman hingga berakhir pada pukul 15.30 Wita.
Kapolsek Kubutambahan AKP Made Mustiada.SH, saat di konfirmasi menyampaikan “kegiatan penertiban Penduduk Pendatang yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas merupakan langkah upaya cagah dan tangkal serta antisipasi dini Gangguan Kamtibmas demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Wilayah Hukum Polsek Kubutamabahan Jajaran Polres Buleleng”,demikian ucap Kapolsek.