Kuwu Balerante: Jika Tidak Insaf Pelaku Kejahatan Terhadap Dirinya, Saya Akan Polisikan!

Senin, 26 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

detikkasus.com | Provinsi Jabar – Kabupaten Cirebon – Kepala Desa (Kuwu) Balerante, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat (Jabar) Suratmo merasa kesabarannya dalam memberi toleransi kepada beberapa oknum yang sering membuat masalah-masalah yang tendensius dan diduga terindikasi kuat direkayasa terhadap dirinya selaku pimpinan tertinggi di desa maupun staf dan warganya.

“Kami akan mengambil sikap tegas dengan memproses secara hukum terhadap beberapa orang oknum yang telah melakukan kejahatan terhadap diri saya, maupun segala sesuatu yang menjadi tanggung jawab saya di Desa Balerante,” ujar Kuwu Suratmo kepada Tim 9 Jejak Kasus Cirebon di kediamannya, Sabtu (24/11/2018) siang.

Baca Juga:  Kapolres Ponorogo Membuka Langsung Giat Fakus Group Discussion

Hal itu disampaikan Kuwu Suratmo yang didampingi Kaur Umum (Mandor) Mustofa ketika dikonfirmasi terkait dugaan penyalahgunaan hak oleh salah seorang perangkat desanya.

Suratmo menegaskan, bahwa itu tidak benar, karena dirinya tahu persis tidak ada masalah itu.

Baca Juga:  Rutinitas Personil Amankan dan Atur Jalur lalulintas di Simpang Bakung Sukasada

Hal itu juga disetujui oleh Mustofa bahwa yang dituduhkan itu keliru, karena dirinya tidak pernah melakukan hal itu (menyewakan tanah bengkok Desa).

Sementara itu, Kuwu Balerante Suratmo bahkan sebaliknya memiliki bukti kuat terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh Her mantan Kadus 1 yang telah menyewakan bengkok desa tanpa hak untuk kepentingan pribadi dengan menggunakan stempel BPD.

“Sudah berulang kali Her dan kawan-kawan, membuat ulah, saya selalu berusaha menyikapi dengan baik, tetapi selalu diulangi lagi membuat ulah yang baru,” jelas Suratmo sambil menceritakan berbagai peristiwa yang menyudutkan dirinya.

Baca Juga:  Bentuk Pencegahan Peredaran Narkoba Bhabinkamtibmas Dampingi BNN Kabupaten Buleleng.

Suratmo juga menunjukkan sebuah salinan/copy kwitansi penerimaan uang sewa tanah bengkok seluas 1bau/ 7000 m2 sebesar 13 juta rupiah bermaterai 6000 ditanda tangani Her dengan setempel BPD.”Ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Suratmo dengan tegas sambil menunjukkan copy-an kwitansi tersebut.
(Nadiri/Sadi)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Berita Terbaru