Polda Jatim – Polresta Kediri, detikkasus.com – Petugas Unit Reskrim Polsek Pesantren Polresta Kediri berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan. Pelaku atas nama TU (23) jabatan sales di CV Borobudur Prima Sejahtera, Kota Kediri.
Pria asal Jalan Supit Urang, Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto,Kota Kediri berhasil diamankan dari rumahnya. Penangkapan terhadap pelaku berawal dari adannya laporan dari Rudy Sanjaya (40) warga Jalan Sriwijaya Kelurahan Kemasan, Kota Kediri.
“Ungkap kasus ini merupakan tindak lanjut laporan dari palapor. Selanjutnya kami lakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan terhadap terlapor,” kata Aiptu Endah Darwati, Kasi Humas Polsek Pesantren Polresta Kediri, Sabtu (2/9/2017).
Awalnya, pada Rabu (30/8/2017) pukul 18.00 WIB pelapor melakukan audit intern di perusahaanya. Dari hasil audit diketahui bahwa karyawan bagian sales saudara TU telah melakukan perbuatan menguntungkan dirinya sendiri dengan cara sebagaian hasil tagihan tidak disetorkan atau tidak diserahkan pada kantor bagian admin atau kasir. Akibat tidak disetorkannya tagihan tersebut korban mengalami kerugian Rp150 juta.
”Dengan adanya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Pesantren guna pengusutan lebih lanjut. Kemudian tersangka diamankan berikut barang bukti sebanyak empat lembar faktur fiktif tagihan barang, cap atau stempel,” imbuhnya.
Guna proses hukum selanjutnya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Pesantren. Dia dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Sumber : polri.go.id
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.
Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828.