Detikkasus.com | Pasuruan, Seperti yang diketahui bersama, bahwa pekerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan tahun 2018 ini sudah berjalan. Namun dari sekian banyak proyek yang dikerjakan, ada beberapa proyek dengan anggaran yang sangat besar menjadi perhatian LSM Gempar untuk selanjutnya akan di sikapi.
Seperti yang telah tertuang dalam Undang-undang jasa Konstruksi nomor 02 Tahun 2017, bahwa masyarakat juga memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap pekerjaan milik pemerintah. Begitu juga dengan LSM Gempar yang notabene masih aktif sebagai lembaga advokasi.
Maka dari itu, ketua LSM Gempar Mohammad Alimudin melakukan upaya advokasi serta selalu aktif dalam melakukan upaya pengawasan terhadap proyek besar yang ada di kota Pasuruan. Alhasil, dari temuan dilapangan terdapat sejumlah bukti yang diduga kuat bahwa apa yang di khawatirkan dilapangan nanti memang betul terjadi.
“Dari temuan yang diduga terindikasi tidak sesuai spek, nantinya satu persatu akan kami lanjutkan ke dalam proses pengaduan kepada pihak terkait. Ketika indikasi temuan tersebut dan analisanya sudah memenuhi unsur pelanggaran dalam penyelenggaraan dan pelaksaan pekerjaan, selanjutnya harus ditindaklanjuti untuk dilakukan croscheck oleh pihak dinas terkait”. Ungkap Alimudin saat jumpa pers di salah satu rumah makan yang ada di kota Pasuruan pada Kamis, (18/10) siang.
Dalam hal ini melalui surat resminya, Alimudin meminta klarifikasi kepada Dinas terkait PU Bina marga PUPR Kota Pasuruan terhadap proyek yang terindikasi bahwa material U-Ditch dengan berbagai ukuran yang dipakai serta pemasangan yang dilakukan diduganya tidak sesuai spek.
Salah satunya, seperti adanya temuan yang terdapat pada proyek pekerjaan peningkatan jalan di Airlangga dengan anggaran senilai Rp.17.673.391.000 yang dikerjakan oleh PT MRS (Multi Razulka Sakti).
“Kami menduga, bahwa material serta pemasangan yang ada dilapangan tidak sesuai spek. Untuk itu kami sudah memgirim surat ke dinas terkait dengan tembusan plt Walikota, Arsip dan juga pihak Kejari kota Pasuruan termasuk TP4D, supaya dinas terkait bisa menjawab pertanyaan dari kami”. Tegasnya.
Menurutnya, apa yang dilakukannya tersebut berdasarkan pada pasal 85 Undang undang jasa kontruksi nomor 2 tahun 2017 yang disebutkan. Bahwa masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan jasa kontruksi dengan cara mengakses informasi dan keterangan terkait dengan kegiatan kontruksi yang berdampak pada kepentingan masyarakat.
Selain temuan di paket peningkatan jalan di Airlangga, Ia juga sudah mengumpulkan beberapa bukti yang terindikasi temuan di lokasi pekerjaan lain seperti di jalan Hasanuddin yang nilai pekerjaannya sebesar Rp. 18.627.880.000,00.
Lebih lanjut, Alimudin juga akan terus melakukan kontrol dan monitoring di beberapa proyek besar lainnya. Sehingga proyek pemerintah tersebut sesuai dengan aturan pekerjaan yang semestinya. “Dan kami akan memonitoring seluruh pekerjaan proyek fisik tahun anggaran 2018 yang ada di pemerintah, khususnya di kota Pasuruan”. Lanjut Alimudin selaku ketua LSM Gempar. (San).