DetikKasus.com | Medan-, Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil menangkap dan menggungkap pelaku pencabulan anak di bawah umur yang di lakukan oleh ayah tirinya yakni Budi Tresno (BT),umur 28 tahun, pekerjan buruh bangunan, Jalan Setia Luhur Gg. Sair, Kel: Dwikora, Kec: Medan Helvetia/Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Desa Tanjung Gusta, kecamatan Sunggal DS
Penangkapan tersebut berkat laporan dari ayah kandung korban K, umur 8 tahun, (pelajar) yakni M. Irfan lubis, umur 27 tahun, pekerjaan wiraswasta yang mengatakan bahwa pada hari Rabu, tanggal 20 Desember 2017, sekitar pukul 03.00 Wib, di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Desa Tanjung Kusta, Kec. Sunggal DS, pelaku melakukan perbuatan pencabulan tersebut kepada K, yang tepatnya di dalam kamar pelaku dan di bongkar oleh ibu kandung korban yakni Nanda Puspita Sari (NPS)
Nanda Puspita Sari (NPS) mengatakan bahwa perbuatan pelaku Budi Tresno selama ini telah mencabuli korban K yang mana pada pagi dini hari ia terbangun dari tidurnya serta langsung menghidupkan lampu di dalam kamar (selama ini korban,ibu korban dan pelaku tidur dengan mematikan lampu) dan sangatlah terkejut melihat perbuatan Budi Tresno (ayah tiri korban) yang memegangi kemaluan korban K, ibu korban syok dan marah serta memaki – maki suami (pelaku), keesokan harinya NPS menceritakan hal tersebut kepada ibunya, kemudian koban K di tanyai serta suatu hal yang mengejutkan ternyata korban K sudah sering di cabuli oleh pelaku Budi Tresno, korban K di cabuli dengan cara di raba-raba pada bagian vaginanya serta pelaku juga memasukkan jarinya ke dalam vagina korban K, awalnya pelaku tidak mengakui, namun ibu korban tidak percaya, kemudian menceritakan hal tersebut kepada mantan suaminya M. Irfan Lubis (ayah kandung korban, korban langsung di bawa berobat oleh ayah kandungnya, sungguh terkejut dari hasil visum selaput dara korban telah rusak, mengetahui kejadian tersebut ayah kandung korban langsung melaporkan perbuatan pelaku ke polsek Sunggal dan oleh personil polsek Sunggal mengejar pelaku, namun sial pelaku sempat melarikan diri ke Palembang pada saat mau di tangkap, selang 5 bulan tepatnya Januari 2018, pelaku pulang ke kampung halaman yang hendak berlebaran dengan orang tua serta keluarganya
Kepulangan pelaku di ketahui oleh polisi dan langsung tim buser polsek sunggal melakukan penangkapan ke rumah kakak pelaku yang berada di jalan Setia Luhur, Gg. Sair, kel: Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia dan pasal yang di kenakan kepada pelaku pencabulan Budi Tresno yakni pasal 81 ayat(2) subs 82 ayat (1) yo 76 E UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002, dengan lama kurungan 15 tahun penjara
(Biro Medan, Alexander Hutapea)