Detikkasus.com | Sumatera Utara, Deli Serdang-, Pemberantasan Korupsi lagi marak di Kabupaten Deli Serdang terkait banyaknya keluhan masyarakat tentang pembayaran setelah penerimaan siswa baru masuk sekolah di berlakukan dan apapun keputusannya para orang tua harus memenuhi dan segera melunasinya.
Na’as sudah nasib sebagian oknum guru MAN Lubuk Pakam di tahun 2018 ini Operasi Tangkap Tangan ( OTT) Jum’at 08/06 yang lalu sebanyak 4 oknum guru MAN Lubuk Pakam terjaring OTT dan di boyong ke Mapolres Deli Serdang dugaan adanya Pungutan Liar yang ada di sekolah madrasah aliyah negeri ini,
Terkaid tentang pungli warga desa Pagar Merbau III kecamatan Lubuk Pakam berinisial ” SW ” ketika di temui Jejak Kasus mengatakan ” Dengan kepeduliannya dan peran aktif masyarakat ikut serta memperhatikan dan memantau perkembangan sekolah yang ada disekitarnya dalam dunia pendidikan, juga masyarakat merasa senang atas tindakan cepat yang dilakukan oleh pihak kepolisian polres Deli Serdang menangkap oknum guru yang melakukan pungli.
Apa lagi kami bingung mengapa ada anak tetangga kami yang selama ini di sekolah awal sangat pintar dan selalu meraih ranking 1 dan 2 tetapi mendaftar di MAN Lubuk Pakam anak tersebut dinyatakan tidak di terima (tidak lulus) sebagai Calon siswa baru, dengan terjadinya OTT ini kami dapat mengartikan jawaban mengapa siswa yg pintar dan tidak memiliki cukup uang tidak di terima semoga kejadian ini sebagai cambuk dan TIDAK terulang kembali dan tidak ada pungli di sekolah negeri lainnya”Jelasnya
Sebanyak 4 oknum guru di bawa ke Mapolres Deli Serdang yakni SM, SWS, MS, FH kini pihak Kepolisian sedang melakukan pengembangan di duga masih ada seseorang yg terlibat dalam pungli yang terjadi di MAN Lubuk Pakam
Burhanuddin Harahap Kepala Sekolah MAN Lubukpakam tidak mengakui tidak ada pungutan liar di lingkungan sekolah yang di pimpinnya itu walaupun telah terjadi OTT itu tanpa izin dan sepengetahuannya dan beliau sama sekali tidak pernah memberikan perintah ataupun tugas melakukan pungutan liar” paparnya
AKBP Tatan Dirsan Admaja Kabid Humas Poldasu menjelaskan 09/06 ” Penangkapan dilakukan karena banyaknya laporan masyarakat kepada kami adanya tindak kejahatan pungutan liar yg terjadi di dinas pendidikan dan terbukti team Tipikor Mapolres Deli Serdang berhasil menangkap sebanyak 4 orang oknum guru dan barang bukti uang sebanyak Rp. 165 jt, dugaan sementara uang tersebut di gunakan buat kepentingan pribadi. dan kita akan melakukan penyidikan lebih lanjut tunggu kabar berikutnya” Jelasnya ( Syahrul Anwar).