Labuhanbatu | Sumut Detikkasus.com -,
Inisial Z.L melalui grup whatsAAp ada membagikan video muatan penghinaan, dan atau pencemaran nama baik sebagaimana tertera pada, penjelasan isi Pasal 27 ayat (3) Surat Keputusan Bersama Undang Undang, Informasi dan Transaksi Elektronik (SKB-UU-ITE), Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 Tahun. Minggu (31/12/2023).
Nara sumber yang sangat menginginkan agar namanya dirahasiakan, “Secara logika dalam akal sehat untuk berpikir waktu itu sama, sekali tidak menyangka senekat itu beliau membagikan video, sebab si Z.L itu sebagai Kepala Lingkungan Nenas di Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.”
Sebagai kepala lingkungan tidak tertutup kemungkinan beliau itu punya pendidikan, bahkan bentuk pengalaman apa lagi sudah lama menjadi kepling. Sehingga apapun bentuk informasi yang beliau dapat harusnya lebih dulu dicerna atau dicari, asal-usul informasi sampai terhadap kebenaran yang akan dishare atau dibagikannya agar tidak timbul persoalan yang baru.
Sebagai aparatur di pemerintahan patut saya duga si Z.L itu sangat berlawanan arah terhadap masa kepemimpinan Ir.Joko Widodo Bapak Presiden Republik Indonesia sehingga, “begitu dapatnya video muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik di Pasal 310 dan 311 KUHP atau Pasal 27 ayat (3) SKB-UU-ITE”. dibagikan nya melalui grup whatsAAp
Menyikapi situasi yang ada disampaikan oleh nara sumber akhirnya awak media berulang kali menelepon Z.L untuk keperluan konfirmasi akan tetapi tidak konek, selain itu melalui whatsAAp juga sudah dilakukan konfirmasi dan sampai kabar terpublikasi tidak ada sedikitpun tanggapan yang bisa dikutip dari beliau (J. Sianipar)