YRM Diduga Sebagai Bos Pengangsu BBM Solar Subsidi bersubsidi di Pati Jawa Tengah

Sabtu, 27 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati- Detikkasus.com – sangsi terhadap pelaku penimbun BBM bersubsidi sebagaimana diatur pada Pasal 55 Undang Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ancamannya berat,
namun hal itu tak menyurutkan langkah para oknum pemain Mafia migas dibumi bertajuk Mina tani.

Yrm bos mafia solar diwilayah kab.pati bukan menjadi rahasia lagi, seakan akan bebas dari sorotan APH (aparat penegak hukum)
Yrm Merupakan bos pengangsu solar subsidi,tutur E sopir dump truk saat di wawancarai wartawan,
beroprasi tanpa tedeng aling aling seolah olah sudah menjadi pekerjaan pokok,juma’at.26/5/2023

Baca Juga:  Pelatihan MediaHUB 2023 Resmi Ditutup, Polri Optimalkan Komunikasi Dalam Melayani Masyarakat.

kendati Dijelaskan dalam UU Migas bahwa para pelaku bisa terancam Pidana Penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar.

namun hal itu, tidak menyurutkan bagi para Bos mafia solar untuk bermain curang membeli BBM jenis solar subsubsidi dan diduga kembali di jual ke industri dengan harga tinggi

Dari hasil pantoan beberapa awak media,terdapat satu mobil modifikasi jenis Mobil Dum truk di duga memuat solar berkapasitas 3 ton solar melakukan pengisian di SPBU Ngebruk

Baca Juga:  Ini Tanggapan Tokoh Masyarakat Nias Terkait Polemik Penyematan Baju Adat Kebesaran Budaya Nias Kepada Asmin patros

” mobilnya pak yarman mas baru berjalan dua hari ini, untuk yunit ada beberapa mobil modifikasi terang sopir truk saat dikonfirmasi awak media,juma’at,26/5/2023

Menanggapi Hal itu AJI selaku pengamat kebijakan publik menuturkan saat dikonfirmasi awak media jum’at di lokasi ditemukanya Dum truk juma’at,26/5/2023
“saya pastikan segera berkordinasi dengan APH atau Kasat Reskrim Polresta Pati terkait temuan ini

dalam hal ini Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.” pungkasnya

Baca Juga:  Ketua YARA Perwakilan Langsa, Meminta Pihak Kejati Aceh, Agar Dapat Di Periksa Penggunaan Madrasah Aliah Negeri (MAN) 1 Langsa

Tidak hanya itu di himbau APH jika tidak dengan secara serius melaksanakan tugas pokok fungsi sebagai alat keamanan negara sudah pasti kegiatan melawan hukum seperti pelangaran UU migas minyak jenis solar bersubsidi merugikan negara

REP : time

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru