Detikkasus.com | Polda Kalbar – Polres Melawi, – Dalam rangka meningkatan kedisiplinan berlalau lintas kepada semua penguna jalan raya, banyak cara dan upaya yang di lakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Melawi, salah satu diantaranya adalah memberikan hukuman bersifat teguran dengan menanam pohon keselamtan.
Kasat Lantas Polres Melawi AKP Aang Permana, S. IP mengatakan, hukuman tersebut diberikan kepada pengendara motor yang lalai kedapatan pajak kendaraannya dan SIM yang sudah habis masa berlakunya, pelajar penting ini bertujuan untuk lebih mengingatkan kembali tentang tertib administrasi dan kewajiban pengendara akan pentingnya Surat Izin Mengemudi dan kewajiban melakukan pengesahan STNK setiap tahunnya, dan merupakan syarat utama kalau dalam berkendaraan, Minggu (25/3/2018) pagi.
“Banyak alasan yang kita dengarkan, karena lupa tidak pernah mengecek masa berlaku dari pada SIM maupun Pajak serta STNK yang di miliki, ada pula karena belum ada waktu dan biaya untuk memperpanjangnya, ungkapnya.
“Untuk itu kita berikan teguran tertulis, kita arahkan dan kasi waktu untuk memperpanjang surat-suratnya di Satpas dan samsat yang ada secepatnya dan sebagai hukuman tambahan dalam rangka Operasi Keselamatan Kapuas 2018 ini, kita berikan hukuman menanam pohon keselamatan, agar lebih ingat akan keteledorannya,” Jelas A’ang.
Ditambahkannya, Ini semata-mata kita lakukan sebagai upaya kita untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas baik pada diri kita maupum untuk orang lain dan agar tujuan “Opererasi Keselamatan Kapuas 2018” yang kita gelar ini dapat menekan angka pelanggaran dan angka kecelakaan serta menciptakan kamseltibcarlantas dapat terwujud di Melawi ini, harapnya.
(Alex – Oktavianus)
Rilis Humas Polres Melawi.