BENGKAYANG I Detikkasus.com -, Pekerjaan Proyek Pembangunan Rumah Sakit Pratama Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang Molor di kerjakan. Proyek bersumber Dana Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023 dengan masa pekerjaan tanggal 21 Juli 2023 dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender, Nilai Kontrak Rp 36.789.000.000,00 Pelaksana : PT. Budi Bangun Kontruksi hingga saat ini masih belum selesai.
Menurut JM, dari hasil pantauan awak media dilapangan Kamis 25/01/2024. dilapangan tidak ada konsultan pengawas maupun konsultan perencana di pembangunan rumah sakit tersebut.
Berdasarkan papan plang proyek pembangunan tersebut sudah telat kurang lebih 35 hari masa kerja jika dilihat dari masa kontrak, namun tampak beberapa tukang yang masih bekerja.
Dilanjutkan Jm , Ahmad salah satu warga Dusun Risau saat ditemui dia di lokasi pembangunan menyampaikan bahwa dirinya pernah bekerja awal mula pembangunan pondasi rumah sakit tersebut dengan upah kerja perharinya sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) selama empat bulan bekerja bersama warga dusun risau lainnya diberhentikan oleh pihak pelaksana.
Selain itu kata JM, Ahmad menilai bangunan rumah sakit Pratama tersebut baru 55% terlaksana”Kami melihat Rumah Sakit Pratama ini baru sekitar 55% karena masih banyak yang belum selesai baik didalam maupun diluar ruangan dan termasuk pengecetan nya”, tutur JM
Bukan hanya itu, ujar JM, Ahmad juga mengatakan bahwa saat ini untuk para pekerja kebanyakan dari luar tanpa melibatkan warga setempat lagi.
“Untuk saat ini para pekerja kebanyakan dari luar dan warga setempat tidak ada yang dilibatkan, padahal masih banyak yang harus dirapikan terutama sampah yang berserakan dan itu tidak sesuai harapan kami”, pungkas JM
Untuk menindaklanjuti hasil Investigasi awak JM dilapangan, JM mencoba mengkonfirmasi pengawas lapangan melalui sambungan via WhatsApp, namun masih belum ada jawaban dikarenakan no Hp bersangkutan tidak aktif.
Kemudian JM, juga mencoba mengkonfirmasi dengan menghubungi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkayang melalui Via WhatsApp maupun melalui sambungan telepon Watshap namun tidak ada respon, Hingga berita ini diterbitkan awak media ini terus mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.
Script Analisa Yuridis Lembaga TINDAK.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK saat di hubungi dan di mintai statmentnya terkait dengan RS Pratama Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang Yang Masa kegiatannya sudah selesai Namun Progress Fisiknya Baru selesai 55% berarti telah terjadinya Keterlambatan Penyelesaian yang Substansial sekali, kata yayat.
Perlunya Untuk di Evaluasi secara Tehnis apa yang menjadi penyebab terjadinya Keterlambatan penyelesaian kegiatan Proyek RS Pratama Jagoi Babang, sedangkan Proses rekruitmen pelaksananyakan sudah menggunakan seleksi yang tersistem berarti sudah tidak perlu diragukan lagi pelaksananya karenakan sudah lolos di sistem seleksinya, berartikan dapat dipastikan Pelaksananya Kualitative Apabila Mengingat Nilai Proyeknya Sangat Significant yaitu Lebih dari 36 Miliar, imbuh yayat lagi.
Apabila mengacu pada Aturan Pengelola Kegiatan Mestinya cepat Untuk memutus Kontraktual dan di berlakukan denda, Dan sangsi Berat mesti diberikan pada Perusahaannya yaitu Perusahaannya harus di Blacklist, Namun Asal Jangan Proyek Tersebut Bertendensi didalamnya Milik Oknum Pejabat di Bengkayang maka Apapun Caranya Pasti Perusahaan Tersebut akan di bela dan di pertahankan untuk menyelesaikan Proyek yang sudah jelas ada Something didalamnya, cetus yayat.
Proyek ini jelas bertendensi Pelanggaran dan Bermuatan Kepentingan Mengingat Nilai Proyeknya diatas 36 Miliar, Setidaknya dengan telatnya selesai yang tidak sesuai waktu dengan Progresnya 55% disinilah APH Kejaksaan Tinggi sudah bisa Mempersiapkan Pemanggilan pemanggilan untuk dimintai keterangan terhadap Perusahaan Pelaksananya, Harap Yayat.
( A@ Hady)
Sumber : Jemi Bengkayang