Kaur l Detikkasus.com – Desa dibawah naungan Dinas PMD dituntut lebih transparan dalam penggunaan anggaran.Anggaran Desa terdiri dari dua bagian yaitu alokasi dana desa sumber pendanaan (APBD) dan dana DD sumber (APBN)
Tahun 2022 Desa akan lebih tertib menata aset terutama aset milik desa dengan aplikasi SIPADES mulai dari perencanaan dan administrasi aset desa menggunakan sistim informasi demikian juga perencanaan, pengadaan,penatausahaan sampai dengan penyajian laporan.
Selain itu aplikasi sipades ini juga dilengkapi dengan kodefikasi dan labelisasi aset desa sesuai dengan pedomaan umum kodefikasi
Dalam aplikasi aset desa dituntut lebih terbuka/transparan
Seperti Belanja modal pengadaan barang menggunakan alokasi dana desa (APBD) maupun dana desa (DD)
Dalam aplikasi tersebut aset desa lebih jelas,misal merk barang dan jenis produk barang semua ditampilkan demikian juga rincian pengadaan dan rincian harga satuan
Kepala Dinas PMD melalui Kepala Bidang PMD Mulyanto membenarkan aset desa kini pakai aplikasi kalau sebelumnya manual kini lebih modern dan lebih transparan kata Yanto. (Reza)