Woow!! WTP ke-12 Kali, Wali Kota Pontianak Edi Kamtono Minta Tingkatkan Terus Kualitas Laporan Keuangan

Jumat, 12 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak I Detikkasus.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak Kalimantan Barat kembali menyandang predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya. Opini WTP ini ditandai dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) di Aula BPK Perwakilan Provinsi Kalbar, Jumat (12/5/2023).

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengungkapkan, capaian WTP yang ke-12 ini diharapkan bisa terus memberikan semangat dan motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan kedepannya.

“Saya atas nama Pemkot Pontianak mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran ASN yang telah bekerja optimal dan ini harus ditingkatkan lagi dengan prinsip-prinsip akuntansi yang transparan, akuntabel dan sesuai aturan,” ungkapnya.

Edi menambahkan, opini WTP yang diterima Pemkot Pontianak atas LKPD yang telah diaudit oleh BPK Perwakilan Provinsi Kalbar menyisakan catatan-catatan yang harus ditindaklanjuti. Oleh sebab itu, hasil audit yang dilakukan oleh BPK menjadi dasar pihaknya dalam menyempurnakan laporan keuangan, baik itu berkaitan dengan administrasi, teknis di lapangan dan lain sebagainya.

Baca Juga:  Pemkot Pontianak Komitmen Tekan Kasus TBC

“BPK memberikan tenggat waktu untuk menyelesaikannya selama 60 hari,” ujarnya.

Untuk meminimalisir temuan dalam pengelolaan anggaran, pihaknya memperkuat peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang berada di bawah Inspektorat Kota Pontianak. APIP menjalankan fungsi dan tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

“Untuk itu koordinasi harus ditingkatkan sehingga kita bisa meminimalisir temuan-temuan, baik yang sifatnya administratif maupun temuan dalam pengelolaan keuangan yang menyebabkan kerugian,” kata Edi.

Terkait hasil audit BPK RI, lanjutnya lagi, ada beberapa hal yang ditekankan dalam menyusun laporan keuangan, di antaranya adalah ketelitian, tepat waktu dan lebih terencana. Hal ini bertujuan supaya tidak terjadi kesalahan-kesalahan dalam pertanggungjawaban laporan keuangan.

“Kita berharap laporan keuangan ini kualitasnya terus meningkat,” tuturnya.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar Wahyu Priyono menerangkan, pada penyerahan LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2022 hari ini, ada lima pemerintah daerah yang menerima LHP dari BPK Perwakilan Provinsi Kalbar, yakin Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sintang, Kabupaten Landak dan Kabupaten Kapuas Hulu. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap LKPD tersebut, telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material.

Baca Juga:  Kekayaan Khasanah Budaya di Pontianak

“Serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan, sehingga BPK memberikan opini WTP,” terangnya.

Namun demikian, kata Wahyu, pihaknya masih menemukan permasalahan administrasi yang mesti menjadi perhatian pemerintah daerah. Beberapa di antaranya adalah permasalahan berkaitan dengan pendapatan, yakni pengelolaan pendapatan daerah berupa Pengelolaan Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang belum memadai.

“Kemudian berkaitan dengan belanja, dimana adanya kesalahan penganggaran belanja berakibat realisasi belanja tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya, kekurangan volume pekerjaan dan denda atas keterlambatan belum dikenakan,” bebernya.

Pengelolaan aset juga menjadi hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah. Pasalnya, dari hasil audit yang dilakukan pihaknya, pengelolaan aset daerah belum memadai dan belum dimutakhirkan status aset serta penetapan status penggunaannya.

Baca Juga:  Bangun Lapangan Basket di Tepian Sungai Kapuas Hingga Panjat Tebing di Taman

“Begitu juga dengan pengelolaan kas dan pelaporan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah,” tukasnya.

Oleh sebab itu, Wahyu mengharapkan agar pemerintah daerah segera melaksanakan kewajibannya untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dengan tenggat waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat (3) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Semoga apa yang telah dicapai dapat bermanfaat bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel terhadap pengelolaan keuangan pada pemerintah daerah,” pungkasnya.

Sebagai catatan, Pemkot Pontianak telah berhasil meraih opini WTP dari BPK RI selama 12 tahun berturut-turut, yakni laporan keuangan tahun anggaran 2011, 2012, 2013, 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, 2021 dan 2022.

 

( Hadysa Prana )

Sumber : Prokopim Pontianak

Berita Terkait

Kaban Kesbangpol, Diberi Tugas Penting oleh Pj Bupati malah Menugaskan Kabid
Sekda Tanjab Barat resmi buka Sosialisasi Anti-Korupsi di Lingkungan Pemkab
Peringatan HKN ke-60, Pjs Bupati Tanjab Barat ajak Masyarakat “Gerak Bersama, Sehat Bersama”
Pj Bupati Cirebon Pimpin Upacara Hari Kesehatan Nasional ke-60
Mundurnya Belasan Pengurus DPC Demokrat di Tanjab Barat, Dewan Kehormatan Partai Demokrat skan Kordinasi DPD 1
Pernyataan Komisioner KPU sebut Debat Ajang Saling Serang, Ketua Isnu: KPU Lampaui Kewenangannya
Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri
Dukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Cirebon gelar Pembinaan Ekonomi Kreatif bagi Anak Jalanan

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 19:43 WIB

Kaban Kesbangpol, Diberi Tugas Penting oleh Pj Bupati malah Menugaskan Kabid

Kamis, 14 November 2024 - 10:03 WIB

Sekda Tanjab Barat resmi buka Sosialisasi Anti-Korupsi di Lingkungan Pemkab

Rabu, 13 November 2024 - 18:55 WIB

Peringatan HKN ke-60, Pjs Bupati Tanjab Barat ajak Masyarakat “Gerak Bersama, Sehat Bersama”

Selasa, 12 November 2024 - 21:08 WIB

Pj Bupati Cirebon Pimpin Upacara Hari Kesehatan Nasional ke-60

Sabtu, 9 November 2024 - 17:13 WIB

Mundurnya Belasan Pengurus DPC Demokrat di Tanjab Barat, Dewan Kehormatan Partai Demokrat skan Kordinasi DPD 1

Berita Terbaru