Wisma Sangrahan Tretes Terjaring Razia, Enam PSK Diamankan

Sabtu, 11 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan l Detikkasus.com – Pekerja seks komersial (PSK) memang hanya disidang tindak pidana ringan (tipiring). Namun, germo atau muncikarinya terancam hukuman penjara. Kapolsek Prigen AKP Decky Tjahyono Triyoga menegaskan itu setelah merazia enam PSK dan seorang germo asal Jawa Barat.

Kamis malam Jumat (9/6/2022), mereka masih saja menebar maksiat dengan pelacuran. Aktivitas prostitusi itu tercium polisi. Polsek Prigen lantas meluncur ke lokasi, vila dan wisma di Pesanggrahan, Prigen. Sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga:  Sertijab Danpuslapur 8 Teluk Rantai dan Pengukuhan Pasbangtik Kolatmar

Malam itu, anggota polsek mendapati enam PSK sedang menunggu hidung belang. Mereka berinisial IO, 25, asal Banyumas; YF, 28 (Malang); SP, 27 (Banjar, Jawa Barat); PN, 23 (Jombang); DR, 21 (Malang); dan NF, 25 (Ciamis).

Germonya menyusul kami amankan kata Decky mucikari bernama Hanis berasal dari kota Banjar, Jawa barat berusia 35 tahun psk dan mucikarinya langsung dibawa ke mapolsek Prigen untuk diperiksa penyidik
Ini salah satu upaya memberantas protistusi tegas nya

Baca Juga:  Baru Tiga Hari Bekerja, Seorang ART di Pringsewu Curi HP Majikan, Polisi : Pelaku Sudah Diamankan

Selesai diinterogasi enam PSK dibawa ke pengadilan negri (PN) Bangil untuk mengikuti sidang tipiring (tindak pidana ringan) germo dijerat dengan pasal 506 KUHP tentang mucikari prostitusi, ujar Decky

Baca Juga:  Polisi Ditangkap Polisi "Kasusnya Ngeri"

Para PSK mengaku kali pertama terjaring razia mereka tinggal di wisma kawasan Pesanggrahan dan sebagian indekos, rata rata masih 1 sampai 7 bulan ini menjadi penjaja cinta dengan alasan butuh uang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga

Diajak teman kerja di tretes, ungakap Nf PSK asal Ciamis sambil tersenyum menjawab pertanyaan. (Mohex Sakti)

Berita Terkait

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor
Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:18 WIB

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru