Polda Jatim, Polres Lamongan,detikkasus.com – Waka Polres Lamongan Kompol Arief Mukti SAS SH SIK MSi gelar release kasus terkait pencurian dengan pemberatan berupa diesel di sawah milik Sikin yang berlokasi di Dusun/Desa Maor Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan, Minggu (30/7) pukul 10.00 WIB.
Pencurian dilakukan tersangka berinisial SB dan SO yang berasal dari Kecamatan Tikung Lamongan. Kedua tersangka merupakan teman SD ini kompak mencuri dengan cara sepakat janjian bertemu di pasar sidoharjo lalu menuju sebuah rumah sakit di Lamongan untuk memarkir mobil tersangka ST. lalu SB dan ST dengan mengendarai sepeda motor menuju area persawahan di Dusun/Desa Maor, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan.
Sekitar pukul 23.30 WIB SO dan SB melakukan pencurian mesin Diesel dengan menggunakan alat 1 (satu) buah tang serta kunci pas untuk melepas rangkaian handtraktor dan mengambil diesel serta roda traktor diangkut dipinggir jalan. Setelah itu mobil yang diparkir di Rumah Sakit tersebut diambil untuk mengankut diesel hasil curian.
Beberapa barang bukti telah diamankan petugas antara lain 1 unit mobil bernopol S 1168 N, 1 unit sepeda motor bernopol L 6408 LR, 2 buah roda traktor, 2 buah diesel merk kubota, 1 buah tang, 1 buah alat starter (slenger) dan seperangkat kunci pas.
Wakapolres Lamongan menjelaskan tersangka berhasil diamankan dua hari kemudian tepatnya Minggu malam dirumah SO. Saat dilakukan pengamanan ditemukan barang bukti berupa diesel hasil curian.
“Terkait kasus ini masih akan kami lakukan penyelidikan pengembangan lebih lanjut, apakah kedua pelaku ini masih ada TKP lain, ” ujar Wakapolres Lamongan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.
Sumber : poldajatim.com
Redaksi : Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik.
Wa : 081 – 217 – 614 – 828. Zainul Arifin.