Humbahas l Detikkasus.com –
Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan kab Humbang Hasundutan Drh. Nella Dumawati Simamora melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Ikan dan Kesehatan Veteriner, Martongam Lumbantoruan S.Pt,MM mengatakan, saat ini mereka selalu waspada terhadap segala kemungkinan wabah penyakit yang akan menyerang ternak di daerah Humbahas. Demikian dikatakan saat di temui beberapa wartawan di ruang kerjanya, Jumat, (20/05-3022).
Martongam Lumbantoruan menjelaskan, penyakit ternak yang umumnya menyerang ternak berkuku belah seperti, kerbau dan sapi sampai dengan saat ini belum ada terdeteksi di Kabupaten Humbang Hasundutan. Menurutnya untuk mengantisipasi penyebaran penyakit hewan, pihak Dinas Peternakan Dan perikanan Kabupaten Humbang Hasundutan telah mengeluarkan surat edaran ke beberapa desa serta mengadakan sosialisasi di beberapa desa di dampingi Polres Humbahas.
Dinas Peternakan Perikanan
telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 524.35/327/Nakkan/V/2022, Tentang Kewaspadaan Terhadap Penyebaran Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan Penyakit Mulut Dan Kuku (PMK) pada Ternak yang di tandatangani Sekda Drs Tonny Sihombing,M.IP.rsen. Surate edaran tersebut di sampaikan melalui Toke, Pedagang, Pemotong Ternak dan Sosialisasi di beberapa desa seperti Desa Siponjot, Parik Sinomba dan Aek Lung, ” jelasnya.
“Bentuk dan ciri ciri penyebaran penyakit LSD dan PMK sesuai surat edaran tentang gejala klinis yang tampak pada ternak adalah :
1. Timbul benjolan-benjolan pada kulit dengan batas yang jelas.
2. Keropeng pada rongga hidung dan mulut.
3. Demam dan Hipersalivasi (air liur yang berlebihan).
4. Ternak malas bergerak dan nafsu makan menurun.
5. Pada ternak yang bunting akan mengalami abortus dan infertil pada ternak jantan.
“Penyakit LSD fan PMK yang dialami ternak dapat menular kepada ternak lain melalui :
1. Gigitan vektor mekanik seperti lalat, nyamuk dan kutu.
2. Kontak ternak sehat dan ternak sakit.
3. Kontak ternak sehat dengan peralatan atau transportasi yang tercemar agen penyakit.
4. Pakan dan air minum yang tercemar air ludah dan cairan hidung ternak yang terinveksi.
5. Lalu lintas (keluar masuk) ternak terutama dari daerah yang di duga terinfeksi wabah penyakit.
Di tambahkannya dalam surat edaran tentang Penyakit mulut dan kuku (PMK) juga di jelaskan gejala klinis yang tampak pada ternak :
1. Melepuh (sariawan) pada hidung lidah bibir dan dalam rongga mulut.
2. Melepuh pada kaki dan mulut.
3. Demam, hipersalivasi (air liur berlebihan)
4. Keguguran (abortus)
5. Nafsu makan turun dan nafas cepat.
6. Kepincangan dan enggan bergerak.
Untuk itu sesuai surat edaran, masyarakat dihimbau, bagi ternak yang sakit dan mati akibat penyakit yang di curigai untuk segera melaporkan ke dinas peternakan dan perikanan Kabupaten Humbang Hasundutan. (Evendy. M)