Warga Serahkan, Dua Pucuk Senjata Api, Ke Polres Aceh Timur

Senin, 29 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh |Detikkasus.com -Dua pucuk senjata api laras panjang kaliber 37 jenis AK 56 (popor lipat) dan satu pucuk senjata api pucuk laras pendek kaliber 32 jenis revolver, diserahkan seorang warga. Bersama 1 (satu) buah magazine. 17 (tujuh belas) butir amunisi aktif kaliber 7,62 mm dan 2 (dua) butir amunisi aktif kaliber 3,2 mm diserahkan polres aceh timur, pada sabtu 27/01/2024.

“Senjata api ini, kami terima dari seseorang warga. Dalam wilayah hukum polres aceh timur, yang berinisiatif menyerahkannya langsung kepada kami. Langkah ini, sangat baik. Agar lingkungan kita tetap terjaga kamtibmasnya, terlebih menjelang pemilu 2024″. Katanya, kapolres saat menggelar konferensi pers di aula bhara daksa pada hari senin 29/01/2024 sore.

Baca Juga:  Polsek Kuta Makmur Menyebarkan Cahaya Literasi Di Kuta Makmur, Aceh Utara

Kapolres menyebutkan, “senjata itu. Ditemukan dalam bungkusan karung oleh salah seorag warga di kebun miliknya. Dugaan kita merupakan bekas konflik aceh dulu,” katanya kapolres.

Disebutkan, awalnya. Tim opsnal gabungan sat-reskrim dan sat-intelkam, sedang melakukan patroli rutin. Namun tiba-tiba ada masyarakat yang menghampiri petugas dan menyampaikan, temuan senjata api tersebut.

Baca Juga:  Sejumlah Tempat Di Banda Aceh, Di Gelar Patroli Rutin Dalam Rangka OMB Seulawah

“Oleh petugas diarahkan, agar menyerahkan senjata tersebut. Kepada pihak kepolisian, saat ini. Senjata yang dimaksud sudah diamankan polres aceh timur, diletakkan dalam gudang senjata. Namun kondisi senjata belum diketahui apakah masih aktif atau tidak, karena belum dilakukan uji coba oleh petugas.

Penyerahan ini, mendapat apresiasi karena dinilai telah mendukung menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Kapolres juga, terus menghimbau kepada warga yang memiliki senjata api secara ilegal, agar menyerahkan kepada pihak kepolisian. Karena memiliki dan menyimpan senpi ilegal, merupakan tindakan kriminal dan melawan hukum. Hal ini, sesuai dengan pasal 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 (dua puluh tahun) penjara.

Baca Juga:  Kabid Humas : Lokasi Video Kekerasan Yang Beredar Di Medsos Bukan Di Aceh.

“Menjelang pemilu 2024, yang tinggal dalam hitungan hari. Mari kita ciptakan suasana wilayah hukum polres aceh timur yang aman, nyaman. Damai dan sejuk”, pungkas kapolres.

(Jihandak Belang/Chairani/Bid.Humas Polda Aceh)

Berita Terkait

Dua Dirut BPRS Tanggamus Jadi Tersangka, Ketua Lembaga TAJI dan SP3 Sampaikan Apresiasi Kepada Kajari Tanggamus.
Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 08:15 WIB

Dua Dirut BPRS Tanggamus Jadi Tersangka, Ketua Lembaga TAJI dan SP3 Sampaikan Apresiasi Kepada Kajari Tanggamus.

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB