Warga Paciran Ditahan Kejari Lamongan

Kamis, 24 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lamongan l Detikkasus.com – Najib (55), seorang ASN ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lamongan. Ia ditetapkan menjadi tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan bantuan sosial perumahan di Desa Paciran Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan Condro Maharanto mengatakan, yang bersangkutan melakukan kegiatan perbuatan melawan hukum atau memperkaya diri sendiri sebagaimana pasal 2 UU tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Surat Pengaduan Kelompok Tani Widji Ungul Budi Luhur ke Kadis Kehutanan Jawa Timur

“Mulai hari ini hingga 20 hari ke depan dilakukan penahanan, dengan alasan agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya kembali, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri,” terang Condro Maharanto, _dikutip afederasi.com_ ,Rabu (23/3/2022).

Baca Juga:  Komandan Pasmar 2 Hadiri Pembukaan Kejurnas GTX Junior MX Supertrack Championship Kasal Cup 2023

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi menambahkan, kronologi dan motif yang dilakukan tersangka, diduga kuat melawan hukum karena sebagai penyedia barang atau suplier dengan kualitas yang tidak sesuai standart.

“Tersangka diduga melakukan korupsi bantuan sosial perumahan dari anggaran DAK tahun 2020. Negara mengalami kerugian sebesar Rp 184 juta,” jelas Anton.

Baca Juga:  Jual Chip Domino Melanggar Pasal 303 KUHP "Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara"

Barang bukti yang disita, kata Anton, berupa uang tunai dan beberapa proposal juga gambar 30 rumah yang menerima bantuan sosial perumahan. “Tersangka diancam dengan pasal 2 primer ancaman 4 tahun dan subsider 1 tahun, dan pasal 8 maksimal hukuman 3 tahun penjara,” tandasnya. (Redaksi)

Berita Terkait

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor
Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:18 WIB

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB